Warga Penghayat Kepercayaan Tulungagung Belum Ganti KTP

Sejumlah warga memenuhi ruang pelayanan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Kamis (28/2/2019).

Tulungagung, Bhirawa
Warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Tulungagung belum ada yang melakukan perubahan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober Tahun 2017. Mereka belum mengurus pergantian kolom agama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Ir Justi Taufiq, pada Bhirawa, Kamis (28/2), mengungkapkan sampai kemarin belum ada satu pun warga penghayat kepercayaan di Tulungagung yang mengajukan permohonan untuk pergantian KTP-el.
“Sampai hari ini (kemarin) belum satu pun warga penghayat kepercayaan yang datang ke Kantor Dispendukcapil untuk mengubah kolom agamanya di KTP-el,” ujarnya.
Menurut dia, meski belum ada satupun yang mengajukan permohonan penggantian, Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung selalu siap melayani semua warga penghayat kepercayaan jika ingin mengganti KTP-elnya.
“Kami selalu siap untuk melayani penggantian KTP-el,” tandasnya.
Justi Taufiq tidak mengungkapkan seberapa banyak jumlah penghayat kepercayaan di Kabupaten Tulungagung. Ia hanya menyatakan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung akan selalu melayani kedatangan warga penghayat kepercayaan jika menginginkan pergantian KTP-el.
“Sebenarnya aturannya kan sudah lama bisa diubah dan diganti. Cuma putusan MK-nya yang relatif baru,” tuturnya.
Sementara itu, terkait persoalan KTP-el warga negara asing (WNA) dalam Pemilu 2019, Justi Taufiq menyatakan Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung juga mengeluarkan dan mencetak KTP-el untuk WNA tersebut. “Mengenai jumlahnya saya lupa. Tetapi ada memang WNA yang sudah mempunyai KTP-el,” paparnya.
Selanjutnya ia menandaskan kendati WNA diperbolehkan mendapat KTP-el tetapi tidak bisa digunakan untuk hak pilih dalam Pemilu 2019. “Di KTP-el WNA jelas-jelas ada kolom yang tertulis WNA. Jadi tidak bisa untuk memilih atau nyoblos di Pemilu 2019. KPU sudah tahu itu,” paparnya lagi.
Lebihlanjut pria berkacama ini menjelaskan WNA yang bisa memperoleh KTP-el adalah WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) dari Imigrasi.
“Dan masa berlaku KTP-elnya tidak seumur hidup seperti WNI. Ada batasannya,” terangnya.
Sebelumnya, Kasi Pindah Datang Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Windu Luseno, memastikan sekitar 10 WNA di Tulungagung saat ini sudah mengantongi Kitas (kartu izin tinggal sementara). Kartu tersebut tidak sama dengan Kitap dan tidak bisa untuk mengajukan permohonan KTP-el.
“WNA yang mempunyai Kitas di Tulungagung kebanyakan karena perkawinan. Bukan untuk kerja dan sebagainya. Yang laki-laki WNA sementara yang perempuan orang Tulungagung,” ujarnya.
Adapun asal WNA yang telah mempunyai Kitas tersebut, Windu Luseno, mengatakan berasal dari berbagai negara. Seperti di antaranya dari Cina, Amerika Serikat dan Taiwan. [wed]

Tags: