Warga Rahayu Tuban Blokir Pintu Masuk JOBB PPEJ

7-FOTO KAKI hud-Demo JOB(1)Tuban, Bhirawa
Setelah dikepung warga seharian penuh dan dilakukan pertemuan dengan pihak Operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOBB PPEJ), dengan perwakilan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, akhirnya ada kata sepakat antar mereka meski belum sepenuhnya.
Kesepakatan yang diambil di antaranya, operator meminta waktu sampai tiga hari ke depan untuk menindak lanjuti tuntutan dari warga. “Hasilnya memang belum selesai 100 persen, kita berharap dalam waktu tiga hari kedepan dapat menyelesaikan ini,” kata Field Manager JOB PPEJ, Yunizar H Dipodiwirdjo, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan (10/2).
Lebih lanjut diterangkan, dalam waktu tiga hari ini berharap sudah ada keputusan final. Supaya dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan. “Kita berharap dalam tiga hari ini sudah final, supaya masalah ini tidak muncul lagi dikemudian hari,” tandasnya.
Sementara pada opsi pemberian kompensasi dalam bentuk sembako, karena operator migas tidak diperbolehkan memberikan kompensasi dalam bentuk uang pada warga. “Tidak (boleh), dalam peraturan memang kompensasi tidak diperbolehkan dalam bentuk uang. Sehingga kami berharap semua mengerti dan mau kalau kompensasi berupa sembako,” lanjut Yunizar H Dipodiwirdjo.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Rahayu, Sukisno, yang juga ikut dalam pertemuan membenarkan kalau warga akan menunggu sampai tiga hari kedepan. Ia bersama warganya juga berharap perusahaan bisa memberikan kompensasi dan tetap memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan warga. “Iya kita menunggu sampai tiga hari kedepan,” kata Sukisno.
Seperti yang diberitakan asebelumnya, Warga Desa Rahayu Kecamatan Soko Tuban menagih janji yang telah disepakati serta hak serta kompensasi mulai akhir tahun 2014 hingga saat ini (5 Bulan) yang belum terbayar. Warga melakukan aksiĀ  di lapangan minyak Mudi yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Dalam tuntutan warga menuntut kompensasi akibat dampak dari operasional perusahaan, dengan besaran Rp500 ribu/warga untuk warga ring 1, Rp400 ribu ring 2 dan ring 3 sejumlah Rp300, serta kompensasi lain. [hud]

Caption foto : Warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban saat melakukan aksi dan mengepung area pintu masuk perusahaan. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tags: