Warga Ring 1 Desak Pabrik Semen Rembang Beroperasi

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Warga lima desa yang berada di ring 1 pabrik semen Rembang, berharap agar aktivitas pabrik kembali normal. Sehingga pabrik segera beroperasi, gara dihentikanaktivitas pabrik yang hampir rampung. Membuat ribuan warga terpaksa menganggur akibat kehilangan pekerjaan, hingga kini hanya bisa menunggu.
”Kami minta agar pemerintah segera menerbitkan izin, agar pabrik kembali normal dan dapat segera beroperasi. Akibat penghentian kegiatan pabrik, ribuan warga kami menganggur,” ujar tokoh masyarakat Tegaldowo, Dwi Joko Supriyanto kepada pers di Semarang, Kamis (23/2).
Dwi Joko mengungkapkan, sebanyak 1.200 warga ring 1 yang semula menggantungkan hidupnya dengan bekerja di lokasi proyek kini kehilangan pekerjaan. Mereka sebagian besar bekerja sebagai buruh proyek, petugas keamanan, membuat usaha kantin, dan menyewakan truk, praktis menganggur.
Tri Ningsih, warga Timbrangan menambahkan, usaha kantin yang dikelolanya terpaksa tutup. “Saya kini menganggur, hanya menitip kue atau makanan ringan ke warung-warung. Pendapatannya tidak seberapa, jauh sekali dibandingkan saat kantin masih buka,” ujar wanita yang juga guru PAUD ini.
Ahmad Achid, mantan kepala desa Timbrangan mengatakan, banyak warganya kini bekerja serabutan. Kembali bekerja di sawah atau ladang yang penghasilannya tak menentu. Yang punya truk, kini mengandangkan truk miliknya. “Padahal banyak yang masih kredit. Kalau pabrik ditutup, tak bisa bekerja dan bayar angsuran,” ungkapnya.
Sementara Koordinator Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara selaku kuasa hukum warga ring 1, Achmad Michdan mengaku prihatin dengan nasib warga. Dia mengingatkan pihak-pihak tertentu tidak membuat keruh suasana dengan membuat isu-isu yang tak bertanggung jawab.
”Mereka memelintir isu seolah-seolah putusan PK MA sama dengan melarang atau menutup pabrik. Padahal, tak ada larangan sedikitpun dalam putusan PK MA yang melarang menerbitkan izin lingkungan baru,” tegas Michdan.
Jika Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menerbitkan izin lingkungan baru sehingga pabrik kembali dilanjutkan dan beroperasi, pihaknya meminta warga penolak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum ke PTUN.
”Jika ada yang tidak puas, silakan menempuh jalur hukum. Kami akan melakukan perlawanan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang dicabut sesuai Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pencabutan sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 99 PK/- TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
Sejak pencabutan izin tersebut, pihak PT Semen Indonesia terpaksa merumahkan sedikitnya 4.000 pekerja. Hanya tersisa 400-600 petugas perawatan mesin dan pengamanan proyek. [kim]

Tags: