Warga Ruko Rungkut Makmur Bentuk RT Sendiri

Rungkut Makmur SurabayaSurabaya ,Bhirawa
Protes warga sekaligus pemilik ruko kawasan Rungkut Makmur Surabaya, terus berlanjut. Belum adanya perhatian dari Pemkot membuat warga kian bersikap tegas.
Rabu (25/11), sekitar 35 warga pemilik ruko mendeklarasikan pembentukan Rukun Tetangga (RT), dikomplek tersebut.
Itu dilakukan untuk mengaskan sikap agar upaya  protes mereka dapat ditindaklanjuti. Pembentukan RT ini, nantinya akan diajukan Kelurahan dan Kecamatan.
“Langkah ini kami tempuh agar kuat secara legalitas hukum, dibandingkan Paguyuban. Selain itu, perjuangan kami tetap bisa berlanjut dan ada titik temu,” kata Satriyo Wicaksono, Ketua Paguyuban warga.
Dikatakan Satriyo, pendirian aset rukan diatas lahan fasum diduga ada yang mengganjal. Pasalnya, proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) revisi begitu cepat.
Selain itu, lahan yang digunakan merupakan lahan fasum yang dijanjikan oleh pengembang, dalam penawaran fasilitas saat jual beli.”Ketika Rukan didirikan, warga yang dirugikan. Selain itu, tidak pernah ada persetujuan dari warga,” imbuh pria berkacamata ini.
Diketahui, warga pemilik Ruko Rungkut Makmur memprotes pembangunan rumah kantor, terlebih dengan penerbitan izin IMB revisi maupun HO diduga ada kejanggalan.
Warga merasa dirugikan, karena dalam perjanjian jual-beli lahan fasum yang diberikan tidak ada kabar akan ada pembangunan.
“Kami sudah melaporkan ke ORI Jatim soal temuan ini. Sekaligus ke Komisi C, dimana wakil rakyat menjadi tempat kami mengadu,” kata Satriyo.
Terpisah, Ketua komisi C DPRD Kota Surabaya, H. Syaifudin Zuhri merespon kabar tersebut. Dikatakan dia, pihaknya akan mengklarifikasi soal adanya pengaduan dari warga tersebut. “Kami akan panggil Pemkot dan warga setelah ada surat pengaduan masuk terlebih dahulu,” katanya. [gat]

Tags: