Warga Sawotratap Sidoarjo Protes Gedung Pengajian Tanfidz

Warga Sawotratap saat hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo kemarin.

Warga Sawotratap saat hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo kemarin.

Sidoarjo, Bhirawa
Warga Desa Sawotratap, Kec Gedangan dibuat resah Keberadaan rumah tinggal di Jl Roon No 26 RT 06 RW VIII, Komplek Perumahan Harapan Baru, yang digunakan untuk pengajian ekslusif para jamaah Tanfidz yang jamaahnya berasal dari luar desa.
Rumah milik Trikora Untarso yang dibangun mentereng dua lantai itu sesuai izinnya digunakan untuk tempat tinggal, namun bangunan yang sudah selesai 405 ternyata dipergunakan jamaah Tanfidz atau pembelajaran Alquran untuk warga luar desa. Warga Sawotratap mengadukan persoalan ini ke Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (20/12) siang, dengan meminta agar anggota dewan urun tangan untuk menyikapi keresahan warga desa.
Karena curiga dengan tujuan pengajian yang mengundang jamaah dari luar desa, warga melakukan penolakan dengan meminta pemilik rumah menghentikan proyeknya. Hal ini untuk meredam kemarahan dan keresahan warga setempat. Agar persoalannya tak semakin runyam, Sanuri, Kepala Desa Sawotratap bersama perangkat, meminta masukan dari Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Depag Sidoarjo.
”Kami mencari solusi yang terbaik, agar ketenangan masyarakat di Desa Sawotratap tetap terjaga,” ujar Sanuri.
Sebenarnya kegiatan pengajian belum tampak wujudnya karena bangunan sendiri masih dalam proses penyelesaian. Namun isu adanya rencana saja sudah membuat resah, apalagi setelah nanti benar-benar terbukti tempat itu digunakan untuk tempat yang mengundang keresahan.
Pada hearing yang digelar di ruang rapat komisi ini, diketahui rumah itu memiliki tujuh kamar mandi dan beberapa kamar tidur. Jumlah kamar mandi untuk sebuah rumah untuk apa harus sebanyak itu. Pasti kamar mandi banyak mempunyai motivasi tertetu. Ini yang membuat warga resah, karena disinyalir menjadi kumpulan orang banyak yang dating dari luar desa, tegas Imam Hambali, Modin Desa Sawotratap mendampingi Kades saat hearing.
Pada hearing yang dipimpin H Saiful Ma’ali, Sekretaris Komisi A, beberapa anggota Komisi A memberikan argument terkait aturan IMb dan hak bermasyarakat. Bahkan H.Kusman, Wakil Ketua Komisi A sempat berdebat sengit dengan Kepala Desa Sawotratap karena Kades ngotot memberikan argument yakni persoalan kerusakan jalan akibat pembangunan rumah itu.
Namun akhirnya, hearing bisa menarik beberapa kesimpulan dan keputusan, yakni pembangunan rumah tinggal milik Imam Trikora dilanjutkan hingga tuntas jika memiliki IMB. Jika nantinya ada kegiatan, maka pemilik bangunan harus melaporkan diri ke lingkungan. ”Namun jika kegiatan itu meresahkan, maka boleh dibubarkan,” tegas H.Saiful Ma’ali menutup rapat. [hds]

Tags: