Warga Serahkan Uang ke Kejari Rp112 Juta

1205-warga suwayuwo serahkan koin peduli lurah2(Koin Peduli Kades Ringankan Beban Suwayuwo)
Pasuruan, Bhirawa
Janji penggalangan dana peduli terhadap Kades Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Abdul Mujib, terdakwa kasus korupsi dana ADD 2011 yang dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp62.834.982 akhirnya terbukti.
Ratusan warga Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil untuk memenuhi janji tersebut dengan menyerahkan uang hasil koin peduli Kades Suwayuwo uang sebesar Rp112.834.982 ke Kejari Bangil, Senin (12/5).
Besaran uang itu dibawa menggunakan akuarium dan dipasang di atas mobil pikap. Uang koin peduli Kades itu terdiri dari berbagai pecahan uang, termasuk uang koin Rp500 dan Rp1000. Koordinator aksi, Nasrul Sasmita mengatakan uang sebesar Rp112.834.982 langsung diserahkan ke Kejari Bangil untuk membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp62.834.982.
Penggalangan dana dilakukan selama satu minggu dan terkumpul uang sebesar Rp170 juta. Sedangkan hasil uang urunan terkumpul sebesar Rp112,8 juta mereka gunakan untuk membantu meringankan beban Kades Suwayuwo.
“Tujuannya untuk meringankan beban kepala desa. Ini semua atas inisiatif dari warga Suwayuwo. Yang diserahkan ke Kejari sebesar Rp112.834.982. Untuk sisanya dipergunakan membayar hutang-hutang kades Suwayuwo, termasuk juga untuk acara selamatan desa,” kata Nasrul Sasmita.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangil Sarwo Edi menyampaikan besaran uang tersebut dari warga Suwayuwo untuk melaksanakan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo pada Selasa (29/4) lalu. Menurutnya, dengan membayarkan uang denda Rp50 juta subsider, maka Abdul Mujib tidak harus menjalani subsider satu bulan. “Proses hukumnya sudah selesai. Adapun tindak pidana korupsi meliputi pidana badan, ada pidana denda dan uang pengganti. Uang dari warga itu selanjutnya akan diserahkan ke kas Negara,” kata Sarwo Edi. [hil]

Keterangan Foto : Warga Suwayuwo saat menyerahkan uang sebesar Rp112.834.982 ke Kejari Bangil, Senin (12/5). [hilmi husain/bhirawa]

Tags: