Warga Sidoarjo Dilarang Sembarangan Minta Sumbangan

M.Khudori. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Masyarakat di Kab Sidoarjo kini tidak lagi sembarangan dalam meminta-minta sumbangan di jalan ataupun di tempat umum.
Karena Pemkab Sidoarjo tahun 2018 ini telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2018, yang berisi tentang pengendalian sumbangan masyarakat.
Kepala Bagian Kesra Pemkab Sidoarjo, M. Khudori, mengatakan Perbup tersebut diterbitkan agar aksi-aksi masyarakat yang minta-minta sumbangan bisa dihindarkan dari penyalahgunaan yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Pengumpulan sumbangan seringkali dilakukan oleh masyarakat luas baik mengatasnamakan diri sendiri atau lembaga, agar terhindar dari penyalahgunaan kegiatan ini maka harus diatur dan dikendalikan,” jelas Khudori, Selasa (18/12) kemarin.
Diakui Khudori, mengumpulkan bantuan untuk membantu sesama yang sedang kesususahan adalah hal yang mulia. Karena ada jiwa sosial, kemanusiaan dan kegotong-royongan. Tapi semuanya tetap harus diatur, dibina dan diawasi. Agar tertib, tepat sasaran dan tidak mengganggu masyarakat luas.
Juga hasil pengumpulan uang dan barang tersebut tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hasilnya dapat diserahkan secara langsung kepada yang berhak, dikembangkan dan dikelola secara amanah, profesional dan transparan.
“Karena itu aktivitas pengumpulan sumbangan yang diterapkan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo, nanti ada sejumlah syaratnya diantaranya legalisasi lembaga, baik dari sisi perizinan maupun pengendalian,” kata Khudori.
Menurut ia Perbup ini sudah disosialisasikan belum lama ini. Pihaknya sempat menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum Setda Kab Sidoarjo, Hery Suhartono dan Praktisi Bidang Kesejahteraan Sosial, Wiyono.
Ada 160 peserta yang hadir pada sosialisasi ini. Meraka dari unsur OPD Pemkab Sidoarjo, Ormas Islam, Perwakilan Mahasiswa, Organisasi pengelola zakat dan perwakilan panti asuhan
Narasumber menjelaskan tentang Implementasi Perbup ini dan Optimalisasi pemenuhan Kesejahteraan Sosial.(kus)

Tags: