Warga Sumbar Terjerat Narkoba di Kota Madiun

Hendri Yunus alias Bintang (baju kuning pakai topeng).[sudarno/bhirawa]

Hendri Yunus alias Bintang (baju kuning pakai topeng).[sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Hendri Yunus alias Bintang (34) warga Desa Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), digerebek petugas Sat Reskoba Polres Madiun Kota, dalam kasus kepemilikan dan pemakaian Narkoba. Bintang yang baru dua bulan dan juga pindah kost sebanyak dua kali di Kota Madiun ini, ditangkap petugas di tempat kostnya di wilayah Kota Madiun yang baru ditempati sekitar satu minggu.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas dasar informasi dari masyarakat tentang sering adanya pesta Narkoba di tempat kost tersangka. “Menurut informasi dari masyarakat tersangka sering mengadakan pesta Narkoba bersama teman temannya.
Saat kita gerebek tempat kosnya yang disaksikan ketua RT dan pemilik kos, kita temukan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai Narkoba. Barang bukti itu kita temukan di almari pakaian,” jelas Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, kepada wartawan, Senin (6/4).
Menurutnya lagi, saat diperiksa, tersangka menolak mengakui jika Narkoba itu miliknya. Namun alibi tersangka terbantahkan dengan hasil tes urine. Dari hasil test urine, tersangka positif memakai Narkoba. “Memang saat diperiksa penyidik, tersangka sempat mengelak. Namun saat dilakukan tes urine hasilnya positif,” pungkas AKP Sukono.
Selain mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 0,32 gram, turut pula diamankan untuk barang bukti sebuah gembok dan anak kunci. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. [dar]

Tags: