Warga Sumber Pasir Adukan PT SNC ke LIRa Kab.Malang

PT SNC yang diduga membuang limbah cair di Sungai Cokro, Desa Sumberpasir, Kec Pakis, Kab Malang Diduga Buang Limbah di Sungai.

Kab Malang, Bhirawa
Persoalan pembuangan limbah cair dari pabrik di wilayah Kabupaten Malang, saat ini masih ada beberapa perusahaan yang membuang limbah cairnya di sungai. Sehingga hal itu telah membuat sebagian warga memprotes limbah yang dibuang di sungai, karena terjadi pencemaran lingkungan.
Seperti adanya dugaan PT Sumber Naga Cemerlang (SNC) yang memproduksi daur ulang kertas, yang berada di wilayah Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diduga membuang limbahnya di Sungai Cokro yang ada di wilayah desa setempat.
Berdasarkan keterangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Malang, jika limbah cair milik PT SNC itu, dibuang di Sungai Cokro, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, telah meresahkan warga.
“Persoalan itu kami ketahui, setelah ada beberapa warga Desa Sumberpasir mengadukan kepada dirinya. Sehingga dengan pengaduan warga tersebut, maka pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan apa benar PT SNC membuang limbah cair di sungai,” jelas Bupati LIRa Malang HM Zuhdy Ahmadi, Kamis (9/11), kepada wartawan.
Sedangkan dari laporan warga itu, lanjut dia, limbah cair pabrik kertas tersebut, telah membuang limbahnya di sungai Cokro pada malam hari. Sehingga sebagian warga tidak mengetahui jika pabrik itu telah membuang limbah cair pada malam hari.
Sementara, persoalan PT SNC yang diduga membuang limbah cair di sungai, warga sudah melaporkan tidak sekali, namun sudah tiga kali, baik kepada Kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Selain itu, kata Zuhdy, warga yang berada di sekitar pabrik daur ulang kertas itu, memang saat ini ada yang mengeluhkan dan ada yang tidak mengeluhkan terkait limbah cair yang dibuang oleh PT SNC.
Sehingga di internal warga sendiri tidak kompak dalam menyikapi persoalan limbah cair tersebut. Sehingga pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangangan, agar persoalan ini jelas. “Apakah PT SNC benar melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Cokro, atau tidak,” ujarnya.
Dan jika perusahaan tersebut, tegas Zuhdy, membuang limbah cairnya di sungai, maka hal itu telah menyalahi aturan Lingkungan Hidup. Sebab, semua perusahaan harus
memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dan bila perusahaan itu melanggar, maka pemilik perusahaan akan dikenakan sanksi hukum karena melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air. Sebabjika dibiarkan, tentunya akan dapat merusak ekosistim sepanjang aliran sungai.
Ditempat terpisah, salah satu warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Dwi Setiawan menegaskan, jika perusahaan daur ulang kertas PT SNC saat ini tidak membuang limbah cairnya di Sungai Cokro. Dan memang sebelumnya, perusahaan tersebut membuang limbah cair di sungai, tapi sekarang telah memiliki pengolahan limbah sendiri. Sedangkan bangunan cempolong atau lubang pembuangan air yang ada dibelakang pabrik, yang menjorong ke sungai bukan untuk pembuangan limbah, namun sebagai pembuangan air hujan.
“Kami sangat mengetahui persis, jika limbah dari pengolahan daur ulang kertas telah dibuang di tempat pembuangan limbah yang telah dibangun PT SNC. Dan dirinya juga terus melakukan pengawasan terhadap pembuangan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tandasnya. [cyn]

Tags: