Warga Tagih Janji Politik Tanah Gabes – Gimbo

Warga Dusun Junggo saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor balaikota Batu menuntut SHM tanah Gimbo dan Gabes. [nas/bhirawa]

Warga Dusun Junggo saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor balaikota Batu menuntut SHM tanah Gimbo dan Gabes. [nas/bhirawa]

Kota Batu, Bhirawa
Ratusan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Balaikota Batu, Senin (5/5). Mereka ingin menagih ‘janji politik’ dari Wali kota Eddy Rumpoko yang akan membantu warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, untuk mendapatkan sertifikat hal milik atas lahan yang digarapnya. Adapun warga desa ini merupakan para petani penggarap atas lahan verponding, eks perkebunan Belanda yang ada di kawasan Gabes dan Gimbo.
“Kasus ini merupakan kasus lama. Dan pada masa kampanye pencalonan bapak Eddy Rumpoko sebagai walikota untuk periode kedua, beliau memberikan janji kepada warga untuk dibantu mendapatkan sertifikat atas tanah di Gabes dan Gimbo ini. Untuk itu kami datang kemari (Balaikota Batu-red) untuk menagih janji tersebut,” ujar Nasir, salah satu warga Junggo yang ikut aksi unjuk rasa. Diketahui, Eddy Rumpoko kembali menjabat sebagai wali kota Batu untuk periode kedua sejak 26 Desember 2012.
Ia bersama warga lainnya mengaku bahwa sejak bulan Februari tahun lalu (2013), warga Dusun Junggo telah mengikuti proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan yang mereka garap. Adapun proses pengukuran itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan dalam penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN. Bahkan mereka telah mengeluarkan biaya untuk proses pengkuran tersebut.
“Untuk setiap seperempat hektar lahan yang diukur, rata-rata warga telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 2,5 juta. Dana ini dikeluarkan untuk biaya akomodasi dan transport bagi petugas pengukur. Memang lahan gabes dan Gimbo berada di ketinggian sehingga butuh alat transport untuk menuju ke sana,” papar Nasir yang diiyakan oleh para demonstran yang lain. Rata-rata seorang petani memiliki lahan yang digarap antara seperempat hektar hingga setengah hektar.
Para demonstran mengaku bahwa lahan pertanian Gabes memiliki luas 125 hektar. Lahan tersebut kini digarap oleh 416 pemilik yang saat ini masih berstatus sebagai petani penggarap. Sedangkan lahan Gimbo memiliki luas 57 hektar yang saat ini digarap oleh 116 petani. Akhirnya, 10 perwakilan dari demonstran ditemui Sekda Kota Batu, Widodo, bersama Ketua BPN Kota Batu, Supriyanto, serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkot Batu.
Juru bicara perwakilan warga Junggo, Mashuri, mengatakan bahwa tanah Gabes dan Gimbo merupakan lahan verponding, eks perkebunan Belanda. Menurut undang-undang, status tanah ini bisa diajukan kepemilikannya kepada Negara. Ia membenarkan jika saat ini tanah Gabes verponding 754 telah digarap sebanyak 416 petani. Sedangkan untuk tanah Gimbo Verponding 2204 telah digarap 116 petani penggarap.
“Kami, warga Junggu telah memberikan dan menyampaikan apa yang kami ketahui dan kami miliki kepada pemerintah kota (pemkot). Sekarang kami tinggal menunggu tindak lanjut dan respon dari pemkot. Untuk langkah selanjutnya kami menunggu dan mengikuti jadwal yang dibuat oleh Pemkot,”ujar Mashuri.
Usai ditemui pejabat Pemkot Batu dan BPN, Mashuri menyampaikan kepada para demonstran bahwa pihak BPN bersedia membantu pengadaan sertifikat SHM untuk warga. Mendengar, penjelasan itu warga bisa sedikit tenang dan membubarkan diri dengan tertib.
Terpisah, Suliono, Kades Tulungrejo menambahkan, sebenarnya masalah ini sudah mencuat sangat lama. Dan warga sudah lama pula menjadi petani penggarap tanah tersebut yang status tanahnya merupakan tanah verponding. “Peralihan haknya sangat dibutuhkan oleh warga saya, karena itu mereka menuntut agar tanah tersebut dikeluarkan sertifikat hak milik,” kata Suliono.
Sedangkan Camat Bumiaji, Hari Santoso, mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemkot Batu sudah merespon permasalahan yang dialami warga. Untuk itu pemkot juga telah membentuk tim percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan ini. “Tim percepatan ini beranggotakan seluruh jajaran di Pemkot Batu, termasuk 3 camat yang ada di Pemkot Batu serta BPN tingkat kota dan Propinsi Jatim. Masalah tanah Gimbo dan Gabes ini sudah masuk dalam program penyelesaian tim, termasuk beberapa kasus tanah lainnya yang ada di Kota Batu,”ujar Hari.
Dari pihak Pemkot Batu, Asisten II, Chaerul Syarif Tartilla, mengatakan bahwa pemkot akan mencari jalan penyelesaian yang optmal sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam kasus lahan Gabes dan Gimbo ini, BPN tidak bisa serta-merta menerbitkan SHM untuk warga. Karena pada kenyataannya ada pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik dari Gabes dan Gimbo.
Ia menyebutkan, selain diklaim oleh warga Junggu, hak milik dari lahan Gabes dan Gimbo ini juga diklaim oleh pihak Perhutani dan Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur. “Untuk itu kita bersama BPN akan mempelajari dan menguji dokumen-dokumen yang ada dari semua pihak yang mengklain lahan Gimbo dan Gabes. Untuk itu kita akan segera melakukan mediasi dengan melibatkan warga, BPN, Perhutani dan Dinas Kehutanan Propinsi,”jelas Chaerul. [nas]

Tags: