Warga Terdampak Tol Malang – Pandaan Minta Harga Tinggi

Tol Malang Pandaan

Tol Malang Pandaan

Malang, Bhirawa
Warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang memiliki rumah terdampak untuk pembangunan Tol Malang- Pandaan akan meminta harga tanah mereka dihargai lebih tinggi. Mereka akan menyodorkan harga 12 x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kepada tim. Sedangkan NJOP normal di kawasan tersebut Rp 1, 8 juta.
Hanya saja tawaran mereka itu bukan harga mati, masih mungkin untuk turun lebih rendah dari tawaran itu tergantung mediasi nanti. Sayangnya warga setempat mengaku belum pernah diajak mediasi oleh tim.
Endi Sampurno, perwakilan warga  Madyopuro yang terdampak Tol Pandaan-Malang usai bertemu Komisi C DPRD Kota Malang, Senin (30/11 ) kemarin mengatakan pihaknya  menolak harga ganti rugi pembebasan lahan Tol Pandaan – Malang.
Apalagi Menurut Endi, pihaknya hanya diberi waktu dua pekan dari pertemuan pertama untuk menyetujui harga itu. Jika tidak setuju, warga dipersilakan menempuh jalur di pengadilan.
Jumlah warga yang belum sepakat dengan harga ganti rugi sekitar 100-an orang. Mereka mayoritas pemilik tanah dan bangunan di sisi kanan-kiri jalan raya. Sementara jumlah bidang yang terdampak pembangunan tol yakni 210. Sebagian warga, kata dia, ada yang memiliki lebih dari satu bidang.
“Kami tidak pernah diajak berbicara soal harga. Dalam pertemuan terakhir, kami hanya diberi amplop yang isinya penentuan harga untuk bidang milik kami. Kami tidak pernah diajak rembukan harga terlebih dahulu. Padahal dalam Peraturan Presiden dan Perda Kota Malang, seharusnya harga ditetapkan dengan musyawarah,” kata Endi Sampurno.
Wakil Komisi C DPRD Kota Malang Subur Triono mengutarakan pihaknya akan  segera mempertemukan warga dengan tim, sayangnya tanpa memberikan kepastian waktunya.  Hanya saja dia menyebut  dalam waktu dekat, sayangnya tidak disebutkan kapan mediasi itu akan berlangsung.
Menurut Subur Triono, semestinya tim pembebasan lahan memiliki perhitungan pasti dalam menghitung ganti rugi. Seluruh aspek itu mestinya disampaikan ke warga dengan gamblang. Tujuannya agar harga yang disampaikan tidak menimbulkan masalah. “Dalam menentukan harga, tim itu juga memperhatikan status lahan. Dengan begitu, perbedaan harga antara lahan yang bersertifikat dan yang tidak itu wajar terjadi. Hal-hal semacam itu yang mungkin belum dipahami warga,” ujarnya.
Tol Malang-Pandaan akan dibangun dari Malang sampai Pandaan dengan jarak sepanjang 38,488 kilometer. Tol tersebut melintasi tujuh kecamatan, 33 desa/kelurahan, tiga kota/kabupaten dengan luas lahan yang dibutuhkan 363,86 hektare.
Khusus untuk wilayah Kota Malang ada dua kelurahan yang nantinya akan terkena proyek Tol Malang-Pandaan. Kedua kelurahan itu adalah Kelurahan Madyopuro dan Kelurahan Cemorokandang. Warga Kelurahan  Madyopuro yang berjumlah 210 kepala keluarga terdampak pembangunan Tol Malang – Pandaan.   Di kawasan tersebut akan menjadi pintu masuk tol dari dan menuju arah Kota Malang. Untuk masyarakat Kelurahan Cemorokandang semuanya sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh tim. [mut]

Tags: