Warga Tolak Ganti Rugi SUTT 150 kV Gardu Induk Jatigedong

Saluran Udara Tegangan TinggiJombang, Bhirawa
Warga terdampak, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Gardu Induk Jatigedong Ploso Jombang yang menolak ganti rugi kini mulai resah. Pasalnya, proses ganti rugi lahan untuk pembangunan SUTT untuk kepentingan Industri Chiel Jedang Indonesia dikawasan Utara Brantas Jombang belum ada kesepakan namun sudah diwarnai ancaman konsinyasi.
Ahmad Syamsul salah satu pemilik lahan, mengaku mendapatkan surat dari PLN tertanggal 18 Maret 2016. Dalam suratnya yang ditandatangi General Manager,  Hukum, Komunikasi dan Pertanahan, Herry Zulkarnaein, itu menerangkan perihal Penitipan pembayaran di Pengadilan (konsinyasi. Bagi warga yang belum setuju ganti rugi yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kita mendapatkan surat semacam ini kemarin, bahwa lahan kita yang terkena SUTT akan dibayar melalui Pengadilan. ini kan seperti ancaman,” ujar Ahmad Syamsul warga Gabusbanaran Tembelang, Senin (28/3) menceritakan.
Padahal, lanjut Syamsul, selama ini perundingan antara warga pemilik dan pihak PLN belum ada kesepakan, karena baru dilakukan sekali sosialisasi. “Mereka baru sosialisasi di Kecamatan dan kita satu kali undang ke balaidesa. Undangan itu juga sangat mendadak, kita diberitahu pukul 09.30, padahal acaranya pukul 10.00 WIB.  Datang di Balaidesa ternyata suruh tandatangan mengambil ganti rugi,” tandas Syamsul yang menolak menerima ganti rugi. [rur]

Tags: