Warga Tolak Hasil Uji Laboratorium KLHK

Suasana sosialisasi di Balai Desa Lakardowo, Kec Jetis oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (4/10) kemarin.[kariyadi/bhirawa]

Suasana sosialisasi di Balai Desa Lakardowo, Kec Jetis oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (4/10) kemarin.[kariyadi/bhirawa]

(Sosialisasi Memanas di Kab.Mojokerto)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Sosialisasi hasil analisis sampel air tanah dan air permukaan Desa Lakardowo, Kec Jetis oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berlangsung panas. Pasalnya, warga menolak dan memprotes hasil uji laboratorium air sumur warga yang dikeluarkan KLHK.
Abdul Ghofur, salah satu perwakilan warga mengatakan, warga tidak menerima hasil itu. Ini lantaran, KLHK tak dapat menunjukan dokumen resmi pengujian. ”Kami menolak semua kesimpulan yang disampaikan dari kementerian. Karena KLHK tak bisa menunjukan dokumen hasil uji laboratorium,” ungkap pria berambut putih ini Selasa (4/10) kemarin.
Ghofur menambahkan, penolakan warga desa ini bukan tidak berdasar. Selain tidak adanya dokumen resmi, beberapa pihak yang mestinya dihadirkan untuk menjawab berbagai keluhan warga juga tak ada. Sehingga warga memilih menolak hasil itu.
”Pertemuan ini katanya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Lakardowo dengan PT PRIA (Putera Restu Ibu Abadi), tapi kenapa tidak hadir semua. Untuk menjawab soal aturan perizinanan saja tidak ada yang bisa,” tambahnya.
Menurut Ghafur, polemik dugaan pencemaraan yang dilakukan perusahaan pengolah limbah ini bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. Jika semua pihak dapat duduk bersama dan menjawab keluhan-keluhan warga.
”Maka kami meminta agar semua pihak bisa didatangkan. Baik dari yang menangani persoalan uji laboratorium dan juga yang menangani perizinannya. Karena, menurut kami ada yang salah dengan proses perizinannya,” jelasnnya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, menyatakan, dugaan pencemaran air sumur warga Desa Lakardowo, Kec Jetis, Mojokerto itu bukan lantaran limbah dari PT PRIA. Dari hasil uji laboratorium, pencemaran itu disebabkan karena limbah rumah tangga.
”Kalau melihat parameter air tanah dan alirannya. Karena aliran airnya dari PT PRIA itu tak mengarah ke sumur-sumur milik warga,” kata Kasubdit Inventarisasi dan Alokasi Beban Pencemar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, Budi Kurniawan.
Sedangkan fenomena penyakit gatal-gatal massal dan diare yang menimpa warga setempat, diduga karena kandungan air di Desa Lakardowo, banyak mengandung bakteri ecoli. Dimana, bakteri itu berasal dari kotoran hewan.
”Karena kandungan arsenik yang bisa menyebabkan gatal-gatal itu di bawah baku mutu. Sepertinya, itu karena faktor lain,” terangnya.
Budi mengaku dapat memaklumi terkait penolakan warga ini. Namun, pihaknya memastikan bahwa hasil yang disampaikan pihaknya kepada warga itu sesuai data hasil uji laboratorium. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
”Kita ini menangani persoalan se-Indonesia sedangkan anggaran kita terbatas. Untuk menanggulangi itu kita harus merevisi anggaran dan butuh waktu. Sebab, data laboratorium baru keluar kalau sudah dibayar. Akhirnya kita minta hasilnya saja, untungnya boleh sama laboratorium,” tambahnya.
Terkait desakan warga untuk mendatangkan petugas dari Dirjen yang menangani pengelolaan Amdal, dan yang masalah perizinan, Budi menyatakan hal itu merupakan usulan yang sangat bagus. Karena dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada warga.
”Saya kira itu bagus karena lebih konferhensif. Hasil pertemuan ini akan kita laporkan ke pimpinan. Sehingga bisa dikomunikasikan di lintas Dirjen,” tandasnya. [kar]

Tags: