Warga Torongrejo Ancam Demo Balai Kota Batu

indexKota Batu, Bhirawa
Usul penggantian Sekdes Torongrejo M Yakni oleh Kades Torongrejo Sugeng Santoso Widjojo mendapat penolakan warga. Rencananya warga Torongrejo akan menggelar demonstrasi di Balai Desa setempat hari Rabu (10/2) hari ini. Perihal usulan penolakan penggantian Sekdes tersebut sampai dibahas dalam Coffee Morning yang dipimpin Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso.
Hal ini perlu dibahas karena dalam UU Desa, penggantian Sekdes tersebut dilakukan melalui pemilihan warga. Sementara status Sekdes saat ini adalah PNS, sehingga penempatannya menjadi kewenangan Walikota.
“Karena UU Desa mengatur tentang Sekdes harus dipilih warga, maka seharusnya bukan calon tunggal.
Sementara masyarakat terlanjur mendapat informasi kalau sudah ada nama Sekdes yang ditunjuk Walikota Batu. Informasi ini salah karena hingga saat ini belum ada penunjukan Sekdes Torongrejo,” ungkap Sekda Kota Batu, Widodo dalam acara Coffee Morning, Selasa (9/2) kemarin.
Pihak Pemkot Batu sendiri akan mempertimbangkan kembali usulan penggantian Sekdes tersebut, apakah sesuai prosedur atau tidak.
“Saya minta Camat Junrejo dan Kabag Pemerintahan untuk mengecek kembali usulan tersebut,” kata Widodo.
Sementara itu Ketua BPD Torongrejo menyatakan siap menghadapi demo warganya tersebut.
“Besok saya akan ke kantor BPD dan akan saya terima. Sebagai Ketua BPD, saya akan dengarkan pendapat warga saya,” tegas Marhaen yang disebut-sebut akan ditugaskan sebagai Sekdes menggantikan M Yakni ini.
Dikatakan, sebagai PNS dirinya siap ditugaskan dimanapun, termasuk kalau nantinya harus menempati posisi Sekdes.
“Penolakan warga ini bukan karena personal, tetapi lebih karena masalah mekanisme pemilihan dan penunjukan Sekdes. Warga berdalih kalau penentuan Sekdes itu harus dipilih oleh warga,” kata Marhaen dengan penuh percaya diri. Oleh karena dirinya tidak akan menghindar dari demo yang dilakukan warganya, jika benar-benar Walikota menunjuk dirinya sebagai Sekdes.
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Torongrejo Bersatu (FKTB), Rudi Eko Prsetyo Ngowos mengaku dikeluarkan atau tidak dikeluarkan SK pengangkatan Marhaen sebagai Sekdes warga akan tetap demo ke kantor desa.
“Penunjukan Marhaen sebagai kades jelas menyalahi UU Desa karena Sekdes harus dipilih oleh warga. Jadi dikeluarkan atau tidak SK penunjukan kades oleh Walikota Batu, warga akan tetap demo,” tutur warga dusun Klerek Torongrejo tersebut.
Pemkot Batu harus tetap mempergunakan mekanisme pengangkatan Sekdes sebagaimana yang diatur dalam UU Desa, walaupun status Sekdes saat ini adalah PNS.
Terkait dengan surat pengajuan penggantian kades tersebut, FKTB menuntut agar Walikota Batu menetapkan kembali HM Yakni SAg MAg sebagai Sekdes Torongrejo dan menuntut pencopotan Kades Torongrejo Sugeng Santoso Widjojo, serta menggelar dilaksanakannya Pilkades untuk memiluh kades baru.
“Kami berharap Walikota Batu tetap menggunakan mekanisme sesuai UU Desa. Kalau tidak, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata pemerintahan. Karena Sugeng telah menyimpang dan mecederai warga Torongrejo, maka kami minta digelar Pilkades lagi,” tandasnya. [sup]

Tags: