Warga Kab.Trenggalek Bisa Ikut Miliki Toko Modern

Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak saat melihat salah satu toko modern.

Trenggalek, Bhirawa
Toko modern berbasis waralaba yang berdiri di Kabupaten Trenggalek, Jatim, kini diwajibkan berbentuk koperasi guna menghindari kontroversi pengembangan di lapangan, sehingga warga pada radius tertentu berkesempatan andil saham kepemilikan.
“Dengan diberlakukannya Perda Nomor 29/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, warga sekitar bisa ikut memiliki toko modern berjejaring ini,” kata Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak di Trenggalek, Selasa (13/6).
Dalam aturan baru tersebut diputuskan bahwa setiap toko modern yang berdiri di Trenggalek harus berwadahkan koperasi.
Bentuk usaha tersebut menurut penjelasan Emil memungkinkan warga di sekitar pada radius maksimal 1 kilometer untuk menjadi anggota, sekaligus berperan aktif dalam pengembangan toko modern ini.
Dengan wadah koperasi tersebut, Pemkab Trenggalek berharap keuntungan toko modern bisa dinikmati oleh lebih banyak orang. “Koperasi harus dimajukan, karena usaha koperasi menggunakan azas kebersamaan sehingga mencerminkan usaha yang berbasis ekonomi Pancasila,” katanya.
Emil mengingatkan, dengan wadah koperasi itu toko modern bukan lagi musuh toko/warung tradisional, apalagi dianggap keberadaannya mengancam toko tradisional. “Justru sebaliknya karena merangkul masyarakat, sehingga keuntungan toko modern ini bisa dinikmati oleh lebih banyak orang,” katanya.
Emil yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (Apkasi) ini mengatakan bahwa investasi warga ke dalam toko moden bukannya investasi yang bersifat pasif, melainkan investasi aktif.
“Bila ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak masyarakat haruslah aktif berbelanja dan mengajak warga masayarakat lainnya berbelanja. Kotribusi aktif dari warga masyarakat inilah salah satu faktor yang menentukan pendapatan sisa hasil usaha,” katanya.
Senada, Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menekankan pentingnya peran koperasi sebagai solusi atas kekhawatiran di masyarakat terhadap tumbuh-kembangnya toko modern.
Sebab menurut dia, selama ini toko modern dianggap mematikan toko-toko tradisional. “Tidak dipungkiri bila di berbagai daerah terjadi disharmoni, terjadi penolakan yang dialamatkan kepada toko modern berjejaring. Di Trenggalek visi dan misi yang kami usung adalah membangun Trenggalek maju bersama-sama, sehingga keberadaan toko swalayan juga penting untuk menunjang keberhasilan Trenggalek,” ujar Nur Arifin atau biasa disapa Gus Ipin ini.
Dijelaskan Nur Arifin, dalam Perda nomor 29 Tahun 2016 pasal 5 ayat 3 mensyaratkan pusat perbelanjaan hanya dapat didirikan oleh koperasi. “Atas dasar inilah toko berjejaring harus punya lisensi koperasi,” katanya.
Ia menyatakan, regulasi dalam perda Nomor 29/2016 tidak berlaku surut dan ada masa berlaku izin toko modern di Trenggalek, sehingga diberikan waktu lima tahun untuk peralihan untuk semua toko swalayan beralih berbadan hukum koperasi.
Diharapkan, ke depan semua swalayan di Trenggalek berwadah koperasi yang berprinsipkan semangat gotong-royong. “Keberadaan perda ini tidak bertujuan mematikan semangat investasi atau melampaui kewenangan perundang-undangan yang ada. Justru keberadaan perda ini memberikan ruang bagi investasi yang akan masuk dengan tidak mengancam keberadaan pasar tradisional,” kata gus Ipin. Ant
Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak bersama Wabup Mochammad Nur Arifin saat meninjau salah satu took modern di Trenggalek. [ist]

Tags: