Warga Tuban Tolak Pabrik Pengolah Pasir

lokasi dekat perkampungan Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tubam yang akan didirikan sebuah pabrik pengelolaan pasir

lokasi dekat perkampungan Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tubam yang akan didirikan sebuah pabrik pengelolaan pasir

Tuban, Bhirawa
Kwatir mengangu aktifitas dan kesehatan warga sekitar, rencana pendirian pabrik pengelolaan pasir yang berada didalam perkampungan di Dusun Kradenan, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban ditolak oleh warga dan berharap pemerintah tidak mengeluarkan izin.
“Letak rencana pabrik tersebut sangat dekat dengan pemukiman atau didalam pemukiman warga, itu bisa mengganggu kami, semoga pak kepala desa tidak memberikan ijin atas pendirian pabrik tersebut,”Kata Sukarti warga sekitar rencana pendirian pabrik.
Agar tidak terjadi konflik, warga meminta supaya Arif Nugroho Kepala Desa (Kades) Sukolilo, Murtadji (Camat Bancar) dan Bupati Tuban tidak memberikan ijin atas pendirian pabrik pengelolaan pasir tersebut. Karena dapat mengganggu aktifitas dan kesehatan warga sekitar.
Arif Nugroho, Kades Sukolilo saat dikonfirmasi mengaku kalau sampai saat ini belum ada ijin pendirian pabrik pengelolaan pasir masuk ke desa-nya. Ia juga menyatakan meski ada pihak yang ngotot akan mendirikan pabrik di perkampungan itu, jika warga menolak, maka ia akan menolak.
“Belum ada itu, kalau warga menolak, ya kami tetap akan menolak,”kata Kades Sukolilo Banjar Tuban ini.
Semetara itu, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan mengungkapkan, jika ada perusahaan yang akan melakukan kegiatan eksplorasi atau pertambangan, maka harus pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bambang juga mengungkpkan, bahwa setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan, maka perusahaan tersebut harus mengajukan ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu, apakah kegiatannya sangat akan merusak alam sesuai standar yang ada pada UU No 32 Tahun 2009 atau tidak.
“Jika tidak sesuai dengan UU tersebut, maka setiap perusahaan yang melanggar bisa diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut atau dilaporkan sebagai pelanggaran bentuk tindak pidana,” kata Bambang.
Selian UU No 32 Tahun 2009, juga ada aturan hukum lainnya, seperti Peraturan Menteri (Permen) No 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Bahkan untuk membedakan Permen LH tersebut, maka perlu untuk menggunakan acuan hukum tentang Peraturan Gubernur (Pergub) No 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Kegiatan eksplorasi atau pertambangan dapat berjalan dengan memperhatikan keseimbangan tata kelola lingkungan,” jelas Bambang.
Sementara itu, pantauan dilokasi sekitar kurang lebih satu hektar yang akan didirikan pabrik. Dilokasi itu sudah ada tumpukan material dan puluhan batu yang akan digunakan untuk pembanguna awal pabrik tersebut.  “Iya benar akan didirikan tempat pengelolaan pasir,” kata Pandi salah satu pengawas pendirian pabrik. (hud)

Tags: