Warga Tulungagung Tuntut Penutupan Tambang Marmer

Warga Dusun Gunung Getuk bergerombol di samping Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung menanti hasil pertemuan rekan mereka dengan pimpinan dewan, Selasa (4/4).

Tulungagung, Bhirawa
Puluhan warga RW 3 Dusun Gunung Getuk Desa Besole Kecamatan Besuki mendatangi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (4/4). Mereka menunut perusahaan tambang yang berlokasi di Gunung Getuk untuk ditutup sementara.
Warga menilai keberadaan CV Sinar Jaya yang mengelola pertambangan tersebut tidak bermanfaat. Bahkan saat ini sebagian warga setempat harus berurusan dengan kepolisian karena bersengketa dengan CV Sinar Jaya, selain menerima dampak buruk akibat aktifitas penambangan.
Kedatangan puluhan warga ini diterima oleh pimpinan DPRD Tulungagung dan pimpinan Komisi B dan D DPRD Tulungagung. Perwakilan warga diajak berdialog di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.
Ketua RW 3 Dusun Gunung Getuk, Muslan, mengungkapkan warga setempat banyak dirugikan dengan keberadaan pertambangan marmer. Apalagi selama ini mereka sudah menuruti dan melaksanakan perjanjian dengan CV Sinar Jaya, kendati pihak CV Sinar Jaya sendiri ingkar terhadap isi perjanjian dan tidak melaksanakannya.
“Warga sudah berhenti mengelola lahan di lahan pertambangan. Kemudian warga sudah memindahkan kandang, tetapi pihak CV Sinar Jaya ingkar memakai kendaraan warga sebagai jasa angkut. Padahal itu ada di perjanjian,” tuturnya.
Beberapa warga lainnya yang ikut berdialog dengan pimpinan dewan mengungkapkan hal yang sama. Mereka semua meminta agar usaha tambang yang perizinannya sampai tahun 2019 itu ditutup.
Bahkan warga mensinyalir dan menduga perizinan CV Sinar Jaya saat akan memulai usaha pertambangan tidak melalui persetujuan warga setempat. Ini diperkuat lagi dengan pernyataan Kepala Desa Besole, Suparman, yang menyebut sampai sekarang belum ada arsip di Balai Desa Besole terkait berkas perusahaan pengelola tambang marmer tersebut.
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, menanggapi tuntutan warga mengatakan saat ini belum bisa dilakukan penutupan usaha tambang marmer di Gunung Getuk. “Tidak bisa serta merta melakukan penghentian sementara,” katanya.
Ia menyatakan DPRD Tulungagung masih akan memanggil pengelola tambang marmer untuk diklarifikasi. “Namun demikian jika ada kondisi tertentu dan perlu ditinjau ulang bisa saja kemudian izin pertambangannya dievaluasi,” paparnya.
Sebelumnya Supriyono sempat mempertanyakan tuntutan warga yang meminta penutupan usaha tambang marmer. Masalahnya, saat usaha pertambangan marmer itu mulai berjalan beberapa tahun silam, DPRD Tulungagung sempat mempertanyakan keabsahan izinnya, namun warga setempat justru membela keberadaan CV Sinar Jaya. [wed]

Tags: