Warkop Kantor Dewan Kabupaten Gresik Disoal

kantor dewan GresikGresik, Bhirawa
Munculnya warung kopi (Warkop) di lingkungan Kantor DPRD Gresik yang baru buka menimbulkan tanda tanya anggota dewan. Namun saat ditanya banyak yang bilang tidak tahu. Sehingga beberapa fraksi meminta agar Warkop itu ditutup lantaran menggunakan salah satu ruangan dewan.
Dari pantauan di lapangan, Warkop itu mulai beroperasi sejak Senin (29/2) hingga sekarang. Dengan menjual, kopi, mie dan camilan lainya serta nasi bungkus. Dari beberapa anggota dewan, ditanya soal adanya Warkop mereka bilang banyak yang tak tahu rekomendasi itu. Selain itu, beberapa staf sekertariat juga tidak mengetahui pasti siapa pemilik warung.
Menurut Ketua F-PPP DPRD Gresik, Khoirul Huda pada wartawan, kabar itu didapatkan dari teman-teman wartawan. Yang pasti berdirinya Warkop dalam lingkungan kantor dewan sudah pasti melanggar aturan. Karena peruntukan gedung dewan untuk kegiatan, bukan untuk sarana Warkop.
”Ini pembangunan gedung dewan menggunakan anggaran APBD, kok bisa jadi Warkop siapa yang mengizinkan. Selama ini, juga tak pernah ada pembahasan terkait pendirian kantin atau Warkop dengan fraksi-fraksi yang ada di dewan. Hingga tidak salah berdirinya Warkop yang kini tidak diketahui, kalau memang disewakan kemudian uangnya harus transparan karena termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Kab Gresik, Nur Qolib mengatakan, hingga kini belum tahu adanya Warkop di lingkungan kantor dewan. Karena sampai saat ini, belum ada surat masuk kalau ruangan itu beralih fungsi menjadi Warkop. ”Nanti kami akan telusuri, siapa yang memberikan izin Warkop itu bisa buka. Yang pasti, peruntukan bangunan gedung tersebut hingga sekarang belum beralih fungsi,”Jelasnya. [kim]

Tags: