Wartawan Bojonegoro Kirim Surat ke Presiden

Wartawan Bojonegoro melakukan aksi damai di depan kantor DPRD setempat. (achmad basir/bhirawa)

Wartawan Bojonegoro melakukan aksi damai di depan kantor DPRD setempat. (achmad basir/bhirawa)

(Kecam Kekerasan pada Pers)
Bojonegoro, Bhirawa
Aksi solidaritas pekerja media yang tergabung PWI dan AJI Bojonegoro mengutuk oknum TNI masih terus berlanjut. Rabu (5/10) kemarin, sejumlah wartawan di kota ledre ini mengirimkan surat kepada presiden RI Jokowidodo dan panglima TNI agar serius mengusut penganiayaan Soni Misdananto, seorang kontributor salah satu media TV nasional yang bertugas di wilayah Madiun Raya.
Sekitar pukul 09.30 WIB, sejumlah wartawan televisi, media cetak dan media online kompak menggelar aksi solidaritas. Dimulai di pojok gedung DPRD Bojonegoro, para jurnalis membawa poster dan melakukan orasi dengan secara bergantian.
Aksi damai ini untuk menuntut aparat hukum untuk mengusut tuntas tentang kekerasan yang terjadi pada jurnalis. Sebab jurnalis dalam bertugas dilindungi oleh undang-undang pers. “Selain orasi, kami juga mengirimkan surat pada Presiden RI dan Panglima TNI,” kata Korlap aksi solidaritas jurnalis, Amrullah Ali Mubin.
Isi surat tersebut diantaranya menjelaskan, para pekerja media ini dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Presiden RI dan Panglima TNI, meminta agar kasus menghalang-halangi dan menganiaya jurnalis diusut tuntas. “Pers itu wakil dari masyarakat. Adanya insiden yang terjadi di Madiun tersebut dapat merendahkan pers, juga merendahkan negara,” tandasnya.
Senada yang dikatakan, Sasmito, tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam melakukan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh UU Pers. “Harus ada tindakan tegas terhadap pelaku, agar peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum TNI tidak terulang,” imbuhnya.
Kemudian dari pojok gedung DPRD mereka beranjak ke kantor pos untuk mengirimkan surat-surat tersebut.Pengiriman surat tersebut diwakili oleh ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Anas Abdul Ghofur, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, Sasmito. “Tindak kekerasan jelas melanggar UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta,” tegasnya.
Menurut pantauan dilapangan, dalam aksi solidaritas juga dijaga aparat kepolisian polres setempat. Usai melakukan aksi solidaritas, masing-masing awak media melakukan tugas seperti hari biasa. [bas]

Tags: