Wartawan di Jatim Bisa Ditolak Wawancara

karikatur persSidoarjo, Bhirawa
Untuk merealisasikan perusahaan pers yang sehat, Surat Edaran (SE) Dewan Pers yang sudah pernah diterbitkan tahun 2006 lalu kembali digencarkan pada Pebruari 2014. Ketua PWI Jatim meminta Pemkab/Pemkot se Provinsi Jatim, agar mensosialisasikan SE yang diterbitkan dewan pers ini pada wartawan yang bekerja pada perusahaan persnya masing-masing.
”Dalam SE itu ditegaskan, perusahaan pers harus berbadan hukum atau jadi PT, dengan harapan ingin mengajak perusahaan pers untuk jadi sehat,” tegas Ketua PWI Jatim, Ahmad Munir, dalam kegiatan sarasehan yang digelar Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) terkait peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan di Pendopo Kab Sidoarjo, baru-baru ini.
Menurut Munir, ciri-ciri perusahaan pers yang sehat diantaranya adalah perusahaan media itu rutin membayar gaji wartawan dengan standar perusahaan, membayar pajak, memberi THR, memberi insentif, memberi bonus, memberikan asuransi kesehatan dan  lain-lain.
”Jangan sampai liar, jika medianya tak memiliki badan hukum, narasumber berhak menolak untuk diwawancarai wartawanya,” ujar Munir yang juga Kepala LKBN Antara Biro Jatim itu.
Dalam kesempatan terpisah, Kabag Humas Kab Sidoarjo, Mahmudi Ali, menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan SE dewan pers itu pada semua wartawan yang selama ini meliput berita di Kab Sidoarjo.
Hasilnya, kata Mahmudi, sudah banyak wartawan yang menyerahkan bukti badan hukum dari perusahaan pers dimana ia bergabung. Baik dari media cetak, media online dan media elektronik.
”Tapi masih ada juga yang belum menyerahkan badan hukum perusahaan persnya, berapa jumlahnya saya tidak hafal, tapi lebih banyak yang sudah menyerahkan,” tuturnya.
Diakui Mahmudi, badan hukum perusahaan pers memang lebih idealnya berbentuk PT. Sebab dianggap dan terbukti badan hukumnya akan lebih kuat. Dengan perusahaan pers yang kuat, maka harapannya wartawannya akan jadi sehat dan profesional. Tak menjadi wartawan yang awu-awu. [ali]

Tags: