Warung PKL di Arteri Porong Dibongkar Paksa

Widyantoro Basuki. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pasukan Satpol PP Sidoarjo diback up Polsek dan Koramil di Kec Tanggulangin dan Kec Porong, Senin (17/4) pagi ini, akan mengeksekusi warung-warung yang didirikan PKL di jalur jalan sepanjang arteri Tanggulangin – Porong.
Plt Kepala Satpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki SH mengatakan, pihaknya akan membongkar paksa warung-warung PKL ini karena sudah dilakukan peringatan sampai tiga kali.
”Setelah teguran kami yang ketiga masih tetap tidak diperhatikan, maka akan kami bongkar, tidak ada lagi minta tenggang waktu, tidak ada lagi tawar menawar lagi, karena kami sudah mengirimkan surat teguran peringatan untuk pindah sampai tiga kali,” jelas Wiwid-sapaan akrab Widyantoro Basuki, saat dihubungi Minggu (16/4) kemarin.
Disampaikan Wiwid, tempat mereka jualan itu dilarang untuk jualan. Bila mereka  jualan disana, tentu saja melanggar Perda Ketertiban Umum Sidoarjo. Pada Hari Kamis (13/4) akhir pekan lalu, surat peringatan untuk teguran yang ketiga, telah dikirimkan kepada para PKL. Dan setelah surat teguran yang ketiga itu dikirimkan, maka tak ada lagi tawar – menawar atau minta tenggang waktu. Rencananya pelaksanaan eksekusi ini pada Pukul 07.30. WIB
”Kami akan mengerahkan sekitar 200 an personil, selain dari Satpol PP Sidoarjo,  juga dibantu Satpol PP Kec Tanggulangin dan Kec Porong, anggota TNI/Polsek setempat juga perangkat desa setempat,” ujarnya. [kus]

Tags: