Warung Stadion Nganjuk Rawan Transaksi Narkoba

Deretan warung di sekitar Stadion Anjuk Ladang yang ditengarai menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang.(ristika/bhirawa)

Deretan warung di sekitar Stadion Anjuk Ladang yang ditengarai menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Persoalan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba menjadi sorotan karena dari tahun ke tahun nilainya terus meningkat. Karena itu kalangan DPRD Nganjuk meminta Pemkab Nganjuk dan aparat keamanan untuk melakukan pengawasan di sejumlah warung kopi maupun café yang kini mulai banyak bermunculan.
Di sekitar area Stadion Anjuk Ladang banyak puluhan warung kopi yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba oleh kalangan remaja. Bahkan tidak jarang, pihak Kepolisian menangkap pengedar maupun pemakai Nnarkoba di lokasi tersebut.
Bashori,Sag, anggota Fraksi Gerindra dengan tegas meminta Satpol PP untuk segera menertibkan sejumlah warung yang berdiri semi permanen di sekitar Stadion Anjuk Ladang.
Penertiban itu menurut Bashori sangat beralasan, karena banyak informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut rawan terjadi transaksi narkoba. Yang sangat memprihatinkan kelompok pengguna narkoba tersebut tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi justru didominasi kalangan pelajar maupun remaja.
Transaksi biasanya terjadi pada malam hari, dimana saat itu warung-warung sekitar Stadion Anjuk Ladang justru ramai. ”Satpol PP harus segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan penertiban. Malam hari harus tutup dan ada penjagaan ketat,” tegas Bashori kepada Bhirawa.
Sorotan dari DPRD tersebut bukanlah isapan jempol, untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada Oktober lalu Polres Nganjuk telah menangkap 14 tersangka pengedar pil dobel L dengan barang bukti 2881butir. Selain itu ada juga empat tersangka pengedar sabu juga dijebloskan penjara dengan barang bukti 0,55 gram sabu-sabu.
Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono mengatakan bahwa khusus untuk kasus narkotika golongan satu, dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk pengedar pil dobel akan dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk tersangka sabu-sabu ancaman hukumannya minimal 4 tahun, sedangkan untuk pengedar pil dobel L hukuman maksimalnya 10 tahun karena mengedarkan obat-obatan farmasi secara illegal,” papar Kapolres Nganjuk. [ris]

Tags: