Wasnaker Harus Pahami UU Cipta Kerja

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dalam melaksanakan tugasnya harus memahami Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan turunannya diantaranya Peraturan Pemerintah.

Sosialisasi itu disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan Disnakertrans Jatim, di Hotel Novotel Samator, selama tiga hari.

Dalam kesempatan ini, Kepala Disnakertrans Jatim, Dr Himawan Estu Bagijo SH MH mengatakan, ada hal penting terkait pengawasan ketenagakerjaan dalam UU Cipta kerja. Diantaranya, menanamkan kalau wasnaker bukanlah penegakan, namun melakukan pengawasan dan pembinaan.

Selain itu, pengawai pengawas ketenagakerjaan harus memperhatikan beberapa perubahan dan ketentuan batu, dalam UU Cipta Kerja serta aturan pelaksana dalam Peraturan Pemerintah.

“Wasnaker harus hadir sebagai pemerintah yang memberikan pengayoman melakukan pengawasan dan pembinaan. Terpenting, dalam melangsungkan tugas, wasnaker harus pahami regulasi-regulasinya,” katanya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian yang turut hadir dalam Peningkatan Kapasitas Wasnaker Jatim ini menyampaikan, BP Jamsostek memiliki 36 kantor cabang di seluruh Provinsi Jawa Timur, dan berharap untuk membangun sinergi bersama dengan Disnakertrans Jatim.

“Nantinya BPJS TK dan Disnakertrans Jatim bisa pergi bersama-sama untuk mewujudkan kegiatan masyarakat melalui program jaminan sosial di bidang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, ST, MM mengatakan maksud dan tujuan kegiatan yaitu menyamakan persepsi meningkatkan pemahaman bagi wasnaker dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini diikuti 200 orang pegawai wasnaker dan bidang pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Jawa Timur. Sedangkan materi yang akan disampaikan yaitu mengenai Undang-Undang Cipta kerja

Kemudian, materi berkaitan dengan isu Ketenagakerjaan untuk yang berkaitan untuk pelaksanaan undang-undang Cipta kerja yang ada di Jawa Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2001 tentang jaminan kehilangan pekerjaan. [rac]

Rate this article!
Tags: