Waspada, Curanmor Beraksi Jelang Jam Sahur

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Masyarakat Kota Surabaya diimbau untuk tetap waspada dan menjaga keamanan di lingkungan rumah masing-masing. Berdasarkan hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2017 sejak 23 Mei sampai 3 Juni 2017, Polrestabes Surabaya mencatat 75 kasus kejahatan jalanan atau 3C (Curas, Curat, Curanmor).
Tak sampai disitu, berdasarkan analisa data dan fakta di lapangan, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mencatat aksi pencurian motor (curanmor) sering terjadi jelang jam dan sahur. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongga yang mengatakan, pelaku curanmor menjalankan aksinya antara pukul 03.00-06.00 pagi atau saat jam sahur.
“Jelang seminggu ibadah puasa, data dan analisa kejahatan jalanan (street crime) kami mendapati angka kriminalitas curanmor dilakukan antara waktu jam sahur, yakni pukul 03.00-06.00 pagi,” kata AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (5/6).
Sementara untuk aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret, Shinto mengaku, pelaku sering melancarkan aksinya sekitar pukul 18.00-21.00 malam. Dengan kata lain, pelaku mengincar kelengahan warga masyarakat saat jam berbuka puasa hingga waktu tarawih. Hal itu berbanding terbalik dengan aksi curanmor saat Ramadan tahun 2016 yang mengincar waktu antara pukul 17.00-21.00 malam dan pukul 03.00-06.00 pagi.
“Dibanding saat Ramadan 2016 silam, aksi curanmor sering terjadi pada waktu jam berbuka puasa dan waktu sahur. Aksi curanmor berhasil kami tekan pada jam-jam berbuka puasa hingga tarawih,” jelas Shinto.
Ditanya perihal daerah yang rawan akan aksi kejahatan 3C, Shinto menambahkan, ada tiga wilayah yang mendominasi aksi kejahatan jalanan. Ketiga wilayah itu adalah Genteng, Bubutan, dan Gubeng. Pihaknya pun mengimbau warga masyarakat untuk berhati-hati saat jam sahur dan berbuka puasa. Selain mengedepankan peranan ronda malam dan siskamling, Ia berharap agar masyarakat memasang kunci ganda pada kendaraan masing-masing.
“Warga diharap tetap memberikan perhatian besar pada pengamanan barang-barang berharga miliknya. Intensifkan ronda malam atau pos kamling di lingkungan tempat tinggal maupun di kampung-kampung, selang waktu sore ke malam hari dan dini hari ke pagi hari. Berilah kunci ganda maupun rantai pada motor masing-masing,” imbau Kasat.
Sebelumnya, dalam Operasi Pekat Semeru 2017 yang dilakukan Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran sejak tanggal 23 Mei hingga 3 Juni 2017. Hasilnya, kejahatan selama bulan suci Ramadan didominasi hasil ungkap kejahatan jalanan (street crime) di Kota Surabaya. Dengan rincian sebanyak 75 perkara.
Dan klasifikasi, 27 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 24 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 24 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan 10 kasus pencurian biasa. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 73 orang. [bed]

Tags: