Waspada Darurat Penipuan Perbankan

Masifnya perkembangan teknologi telah membawa dilemma tersendiri di tengah-tengah publik. Selain memberikan kemudahan, di sisi lain juga berpotensi membuka celah bagi sekelompok orang untuk melakukan aksi cyber crime atau kejahatan dunia maya, termasuk kejahatan penipuan perbankan. Terdapat beragam kecurangan di dunia perbankan seperti pelanggaran data, phising, skimming, dan lainnya. Banyak juga cerita penipuan dilancarkan lewat media digital. Mulai dari WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, dan berbagai media lainnya. Bahkan, tidak segan-segan para penipu membuat suatu sistem yang sangat mirip dengan aslinya, sehingga terkadang modus yang dipakai penipu tidak disadari oleh korban.

Sontak, realitas itupun kini mengundang sorotan dan kekhawatiran publik. Fakta itupun, diperlukan kewaspadaan masyarakat agar terhindar dari modus penipuan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 290.388 laporan sektor jasa keuangan, termasuk 13.427 pengaduan per 30 November 2022. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan. Lalu, sebanyak 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank) dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan, (Kontan, 13/12/2022).

Data OJK tersebut, menunjukkan bahwa penipuan bermodus perbankan bener-bener marak dan butuh perhatian dan penanganan serius dari pihak masyarakat, bank dan OJK. Untuk itu, ada baiknya OJK perlu memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mewaspadai segala potensi kejahatan siber. Sehingga, amat mendesak bagi OJK untuk terus menerus menggenjot tingkat literasi keuangan konsumen dalam arti nasabah dan investor.

Sedangkan, dari masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak mengklik tautan yang mencurigakan atau mirip-mirip dengan akun resmi perbankan yang ditujukan untuk “mencuri” akses layanan perbankan seseorang. Selain itu, masyarakat pun perlu lebih waspada agar tidak membagikan data pribadi dan data perbankan kepada pelaku yang mengaku mengatasnamakan bank. Untuk itu, kita masyarakat memang hendaknya tidak hanya mengandalkan kesigapan bank dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan. Tetapi, nasabah harus pula meningkatkan kewaspadaan terhadap aneka potensi risiko.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: