Waspada Jalan Rusak

Foto Ilustrasi

Perlu ekstra waspada di jalan. Banyak jalan berlubang, dan bergelombang, bisa menyebabkan kecelakaan hingga maut merenggut. Pengendara motor berpotensi terancam setiap saat. Karena jalan berlubang tertutup genangan air. Pemerintah (dan daerah) perlu meng-inspeksi jalan, sekaligus memberi tanda jalan rusak. Serta pemasangan tanda patok tikung, karena jarak pandang pada saat hujan sangat terbatas.
Musim hujan selalu menjadi periode pengelupasan aspal jalan. Lubang di jalan, bagai jebakan yang mengintai. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, mengamanatkan jaminan keselamatan berlalulintas. Harus diakui (dalam paradigma ke-sipil-an konstruksi jalan) curah air hujan merupakan “musuh” utama jalan aspal. Niscaya menyebabkan jalan berlubang dan bergelombang.
Jalan yang rusak meliputi jalan negara, jalan propinsi, serta jalan di pedesaan yang dibangun oleh pemerintah kabupaten dan kota. Berlalulintas di jalan terasa tidak nyaman. Bahkan setiap saat terancam terperosok ke dalam lubang.
Di berbagai daerah, kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak telah menyebabkan korban jiwa. Ditambah dengan tiadanya PJU (penerangan jalan umum), lubang jalan bagai jebakan maut yang tidak terlihat.
Indonesia masih menempati urutan teratas dalam jumlah lakalantas. Padahal telah terdapat amanat undang-undang (UU) yang menjadi pengarah keselamatan berlalulintas. UU Nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 24 ayat (1), menyatakan, “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
UU Lalulintas juga telah meng-antisipasi kemungkinan potensi kecelakaan pada jalan yang rusak. Pada pasal 24 ayat (2), dinyatakan, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak …, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.” Maka memberi tanda jalan yang rusak merusakan kewajiban pemerintah (dan daerah) sebagai penyelenggara jalan.
Di Jawa Timur, pemerintah provinsi bertekad memperbaiki kelaikan jalan. Konon, seluruh jalan propinsi dibuat selebar 6 hingga 7 meter. Program peningkatan utilitas jalan juga mulai dilaksanakan. Jalan yang telah diperbaiki sejak Juli 2017, kondisinya masih dalam kondisi cukup baik. Tetapi telah menyusul jalan rusak yang baru. Tekad peningkatan kelayakan, belum diikuti tekad yang sama BBWJ (Balai Besar Wilayah Jalan). Banyak jalan negara berlubang.
Jalan (milik) negara di jalur tengah, terbentang mulai Krian sampai Mantingan. Jumlah lubang berdiameter lebih dari 50 sentimeter, sudah puluhan. Begitu pula jalur timur (Pasuruan sampai Banyuwangi). Serta di sepanjang pantura, mulai Gresik sampai Tuban. Seluruh jalan negara dilintasi kendaraan roda dua hingga roda 24 sampai lebih. Truk dan kendaraan besar, hampir seluruhnya tidak masuk jalan tol. Melainkan lebih suka melintas di jalan negara.
Bentang jalan di Jawa Timur seluruhnya seluas sekitar 3.100 kilometer. Termasuk jalan milik pemerintah propinsi sepanjang 1.421 kilometer. Pemerintah propinsi perlu mendesak pemerintah pusat, agar segera menambal jalan berlubang. Jalan negara di Jawa Timur yang rusak, tak kurang dari 350-an kilometer. Sehingga masih banyak kondisi jalan di Jawa Timur tergolong tidak laik. Juga tidak dilengkapi Penerangan Jalan Umum. Sudah gelap berlubang pula.
Selain jalan, kondisi jembatan juga patut memperoleh perhatian. Karena pada musim hujan, banyak pondasi jembatan (pada tepi sungai) terkikis hujan dan arus air. Beberapa jembatan ambruk. Banyak pula yang perlu di-audit konstruksi. Terutama jembatan penghubung antar-kota di kawasan rawan longsor. Berdasar UU Lalulintas pasal 236, pemerintah dapat dihukum, manakala jalan yang rusak mengakibatkan kecelakaan.

——— 000 ———

Rate this article!
Waspada Jalan Rusak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: