Waspada Liburan Sekolah

hore-besok-libur-yessssssLiburan sekolah sudah tiba, bersamaan pula dengan libur peringatan hari keagamaan. Banyak pegawai (PNS) dan karyawan swasta mengambil hak separuh cuti untuk berwisata keluarga. Pihak sekolah (TK dan SD) juga telah mengundang orangtua turut mendampingi anak-anak rekrasi. Selama tiga pekan sampai pertengahan bulan Juni akan menjadi pick season, musim wisata liburan sekolah yang sangat padat.
Lalulintas jalan akan sibuk oleh mobil pribadi maupun angkutan (bus) wisata yang disewa. Karena itu kewaspadaan di jalan raya mesti ditingkatkan. Sudah kelewat banyak korban harta, raga dan jiwa, terbuang sia-sia di jalan raya, dalam rangka mengisi liburan sekolah. Ironisnya, kecelakaan lalulintas di darat, hampir seluruhnya (95 persen) disebabkan faktor human error.
Pada jenis moda angkutan umum, tragedi kecelakaan seluruhnya disebabkan oleh kru. Diantaranya karena sopir pengganti yang kurang ahli dan tidak menguasai medan jalan yang dilintasi tujuan wisata. Kesalahan manusia dibalik stir kendaraan, menjadi faktor utama kecelakaan dalam berkendaraan. Kesalahan umumnya berupa tidak terampil, ugal-ugalan, sampai dibawah pengaruh narkoba dan miras.
Karena itu pengguna jasa bisa bertanya secara langsung, apakah sopir dalam keadaan sehat? Bahkan untuk mencegah ulah sopir mbeling, di-rekomendasi-kan pula uji petik. Serta pentingnya sertifikasi sopir angkutan umum wisata. Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) mesti mewaspadai usaha jasa wisata bodong. Kelayakan kendaraan (terutama rem, ban, gigi persneling, serta radiator) mesti diperiksa cermat.
UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas telah banyak mengatur berbagai hal sekitar pengemudi dan kendaraan. Tetapi yang diatur hanya “penampakan” luar. Misalnya pasal 310 ayat (1) hingga ayat (4) memang telah merinci orang (pengemudi) dan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan. Begitu pula pasal 287 ayat (5) telah merinci batas kecepatan terendah dan tertinggi. Serta pasal 283 yang melarang ugal-ugalan dalam mengemudi.
Namun kondisi “dalam” tubuh pengemudi belum diatur. Padahal kondisi “dalam” tubuh lebih sangat menentukan. Misalnya pengaruh obat-obatan serta minuman keras. Pengadilan di berbagai negara saat ini menerapkan UU lain (tambahan)  untuk membuat efek jera pengemudi busuk secara luar-dalam. Di China, pada juli 2009 menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Sun Weiming yang menyeruduk beberapa orang dan menewaskan 4 korban.
Hukuman lebih berat dijatuhkan oleh Pengadilan San Antonio (AS) kepada pengemudi perempuan, Sandra Brigss. Vonis hukuman penjara 45 tahun dijatuhkan walau hanya menyebabkan 1 orang (polisi) tewas. Pengadilan di berbagai penjuru dunia nampaknya, sudah sangat geregetan terhadap pengemudi mabuk zat psikotropika.
Kelayakan jalan raya juga sering menjadi penyebab kecelakaan. Dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, diatur tanggungjawab masing-masing pemilik jalan umum. Kita ketahui, masih banyak jalan yang tidak layak di-lalulintas-i. Di jalan by-pass Mojokerto, tempat terjadi kecelakaan yang merenggut 20 korban jiwa, ternyata tidak dilengkapi penerangan jalan, serta seluruh amanat pasal 25 UU 22 tahun 2009 diabaikan.
Di dalam arena wisata juga tak kalah gentingnya. Banyak aksiden terjadi, umumnya disebabkan keteledoran pengawasan yang kurang memadai. Ada tempat wisata yang kurang memperhatikan keselamatan, kurang perawatan. Lebih lagi, musim hujan belum reda benar. Sehingga ancaman tanah longsor harus diwaspadai. Terutama pada arena wisata pegunungan. Ingat dulu, di Pacet, Mojokerto terjadi longsor sampai menyebabkan banyak korban jiwa.
Tetapi banyak tragedi terjadi yang disebabkan kecerobohan pengunjung. Misalnya di tempat pemandian atau kolam renang. Mesti diperhatikan benar kedalaman air yang disesuaikan dengan usia dan tinggi badan. Juga pendampingan tim resque (penyelamat). Maka misi wisata sebagai re-kreasi mesti dijaga benar, janga  berubah menjadi musibah bencana.

———   000   ———

Rate this article!
Waspada Liburan Sekolah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: