Waspada Perairan Narkoba

Waspada Perairan Narkoba“Impor” terbesar narkoba melalui laut, tertangkap. Polisi (gabungan dari berbagai kesatuan) menggerebek kapal yang baru bongkar di pantai Cirebon. Isinya, selain sembako, ditemukan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram dan 180 ribu butir pil ekstasi. Yang mencengangkan, “impor” haram itu ternyata sudah menjadi rutin selama lima tahun terakhir. Omzet-nya untuk sabu-sabu saja, sekitar 800 kilogram, atau 160 kilogram per-tahun.
Yang lebih mencengangkan lagi, ternyata “impor” sabu-sabu dikendalikan dua napi bandar narkoba. Masing-masing meringkuk di Cipinang (Jakarta), dan di Lapas Tanjung Gusta (Medan). Ini bagai “skenario” lama yang terus berulang diperagakan. Bagai men-cemooh aparat penegak hukum. Padahal, selain terdapat Direktorat Narkotika di Bareskrim Polisi, juga masih terdapat “sayap” negara yang lain. Yakni BNN, (Badan Nasional Narkotika) yang memiliki struktur hingga ke daerah.
Namun banyaknya kelembagaan anti-narkoba, tidak serta-merta bisa dihandalkan. Karena masih terdapat petugas busuk, bagai “menusuk dari belakang.” Terutama pada ujung akhir penegakan hukum, di lapas (lembaga pemasyarakatan). Problemnya, bagaimana bisa seorang narapidana di balik jeruji penjara, bisa mengendalikan bisnis haram? Jawabnya pasti, fasilitasi oleh petugas di lapas.
Pasti, terdapat petugas busuk yang bekerja secara sistemik, dengan situasi struktural yang busuk pula. Modusnya, memperoleh uang besar walau dengan cara haram. Tak beda dengan mem-fasilitasi teroris maupun pembunuhan berencana. Saat ini, napi bandar narkoba selalu dimanjakan. Bahkan memiliki status sosial (dalam penjara) sangat tinggi. Konon lebih dihormati ketimbang kepala lapas. Selain dihormati, juga dilindungi, serta dilayani seluruh kebutuhannya.
Indonesia sudah lama menjadi “pasar” narkoba dari China (melalui Malysia), terutama melalui jalur laut. Sebagian terbesar (80%) “impor” narkoba di-distribusikan melalui angkutan laut. Indonesia dengan ribuan pulau, menjadi kawasan paling empuk peredaran narkoba. Modusnya, narkoba di-oper angkut dari kapal besar ke kapal kecil, lokasinya persis di perbatasan perairan internasional. Tak jarang, kapal kayu lokal turut disewa, dengan tujuan pulau Jawa.
Sebagaimana terjadi di pantai selatan Sukabumi (Pelabuhan Ratu). Hal yang sama terjadi pantai Cikupa, Tangerang. Pantai lain yang tersebar di seluruh Indonesia, tak kalah mirisnya. Maka logis, peredaran narkoba tak pernah mengendur, bahkan menunjukka tren meningkat. Ini semakin mencemaskan upaya pemberantasan narkoba. Maka wajar muncul wacana menenggelamkan kapal angkut narkoba.
Gagasan Kepala BNN Komjen Budi Waseso, itu meng-adopsi hukuman terhadap pencuri ikan yang tertangkap di laut. Ini bagai “hukuman mati” di tempat, seketika pula. Pengedar narkoba perlu memperoleh straight justice, karena di dalam penjara pun pengedar narkoba masih bisa menjalankan bisnis haramnya. Selain itu, perlu ditemukan jawaban, mengapa napi bisa mengendalikan bisnis haram (selain bantuan petugas busuk).
Ternyata, sistem eksekusi hukuman. Begitu pula perjalanan peradilan pada proses banding dan kasasi, sampai PK (peninjauan kembali). Masih pula diberikan hak proses mengurus amnesti. Waktu jeda tunggu eksekusi hukuman mati biasanya digunakan oleh bandar narkoba tetap mengendalikan bisnisnya. Berdasar catatan BNN, 60% persen peredaran narkoba dikendalikan oleh bandar dari dalam penjara.
Inilah yang menggemaskan, sehingga seluruh dunia men-dendam kepada bandar narkoba. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (tahun 1988). Yakni melalui UU No 7 tahun 1997. Konvensi internasional narkotika merekomendasikan hukuman maksimal. Tiada yang lebih dari hukuman mati. Tetapi hukuman mati, dirasa masih lembek, karena eksekusinya memerlukan waktu lama.
BNN telah berencana me-menej waktu jeda eksekusi. Diantaranya, membangun penjara khusus di pulau terisolir (dikelilingi sungai buatan berisi buaya). Renacana ini mesti segera

                                                                                                                      ———   000   ———

Rate this article!
Waspada Perairan Narkoba,5 / 5 ( 1votes )
Tags: