Waspada Pupuk Palsu, PT Petrokimia Gresik Peringatkan Segera Ditarik dan Dimusnahkan

Dirut PG saat mengunjungi Gudang Pupuk

Gresik, Bhirawa.
PT Petrokimia Gresik (“PG”), perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero). Mengumumkan telah banyak beredar atau dijual produk pupuk, dengan kemasan seolah-olah produk tersebut adalah produk PG.

Kemasan produk yang seolah-olah milik PG tersebut, menggunakan merek yang menyerupai merek terdaftar milik PG. Baik secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya, yang biasanya beredar pada musim tanam seperti saat ini.

Sekretaris Perusahaan PG Yusuf Wibisono mengatakan, bahwa PG memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Merek dagang antara lain adalah, Pupuk NPK Phonska, Pupuk Super Fosfat SP-36, Pupuk Organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG, dan pupuk Urea berlogo PT Pupuk Indonesia (Persero).

PG juga, memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi. Diantaranya adalah pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya (lihat gambar di bawah ini).

“Merek-merek tersebut, telah sah terdaftar dalam daftar umum merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pihak yang memproduksi dan atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah itu, adalah produk PG dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek danatau pidana merek. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, tentang merek dan indikasi geogafis,” ujar Yusuf.

PG memperingatkan dengan keras, kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk PG. Segera menghentikan dan menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Secara internal, kami telah membentuk sebuah tim yang bertugas untuk menangani berbagai laporan dari berbagai sumber, dengan disertai bukti yang kuat, terkait peredaran produk pupuk yang seolah-olah produk PG. Tim ini akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Yusuf.

Ditambahkan Yusuf, ciri fisik kemasan pupuk asli buatan PG, maupun produsen pupuk lain di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero) (“PI”), adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo PI untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo PG untuk pupuk ZA dan SP-36. Pada kantong pupuk juga tercantum tulisan, “Pupuk bersubsidi pemerintah, barang dalam pengawasan”, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar. Dan Bag Code atau kode kantong (untuk pupuk bersubsidi), di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi. [kim]

Tags: