Waspada terhadap Zombie dalam Pilkada

KPU Lumajang melakukan koordinasi dengan Dispenduk Capil Lumajang terkait validasi data Pemilih dan karena adanya perubahan Undang Undang baru terkait Administrasi Kependudukan.

KPU Lumajang melakukan koordinasi dengan Dispenduk Capil Lumajang terkait validasi data Pemilih dan karena adanya perubahan Undang Undang baru terkait Administrasi Kependudukan.

(KPU Koordinasi dengan Kantor Dispenduk Capil)
Lumajang, Bhirawa
Dalam rangka memvalidasi data pemilih jelang PILKADA Kabupaten Lumajang yang rencananya digelar tahun 2018 mendatang, KPU Lumajang menjemput bola dengan melakukan langkah koordinasi dengan Kantor Dipenduk Capil terkait dengan validitas tambahan jumlah pemilih pemula.
Selain itu, langkah KPU tersebut sekaligus untuk memberikan masukan terkait data jumlah penduduk yang mati untuk di-up date secara rutin sebagai langkah untuk memaksimalkan keabsahan data jumlah pemilih yang sebenarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Lumajang, Mudawiyah SH yang menjelaskan bahwa agenda pihaknya berkoordinasi dengan Dispenduk Capil adalah untuk penyiapan DAK2 (Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan) dan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan ) dalam rangka persiapan pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak mendatang.
“Setelah ada Pilkada serentak, ini ada perubahan Undang Undang yaitu UU Nomer 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan UU Nomer 24 tahun 2013 tentang penyiapan DAK2 dan DP4 dalam rangka pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” terangnya.
Akibat adanya perubahan undang undang tersebut menurut Mudawiyah ,pihaknya perlu berkoordinasi dengan Dispenduk Capil sebagai upaya untuk memberikan masukan terkait adanya pemilih pemula serta evaluasi bagi penduduk yang telah meninggal dunia. “Kita juga meminimalisir adanya zombie-zombie yang masih ada, artinya bagi penduduk yang telah meninggal dunia itu harus hilang dari daftar pemilih,” ujarnya.
Untuk itu pihak Dispenduk Capil diharapkan merespon validitas data kependudukan tersebut untuk menekan terjadi kesalahan data ,sebab hal tersebut menyangkut kekondusifan yang dapat berpengaruh dalam pilkada.
Sebagai Ketua KPU langkah tersebut sangat perlu mengingat adanya perubahan yang menyebutkan bahwa jika dalam pilkada tahun sebelumnya KPU dapat langsung meminta daftar data pemilih kepada Dispenduk capil akan tetapi untuk penerapan Pilkada Serentak tersebut Daftar Data pemilih tidak bisa diminta langsung oleh KPU karena nantinya Dispenduk Capil akan melaporkan data tersebut kepada Kemendagri.
“Nanti Kemendagri itu yang akan memberikan kepada KPU RI, ini sudah disingkronisasi, divalidasi, kemudian dari KPU RI nanti akan menyerahkan ke KPU Propinsi dan juga kepada KPU Kabupaten dan Kota masing-masing, itu perbedaannya,” terangnya.
Langkah koordinasi tersebut adalah bagian dari upaya untuk mempermudah jika terjadi data yang tidak valid,di antaranya kesalahan nama dan NIK (Nomer Induk Kependudukan) yang digitnya kurang maupun yang tidak sesuai atau yang tidak terdaftar.
Dari koordinasi tersebut KPU telah mendapatkan daftar jumlah penduduk dan wajib KTP Kabupaten Lumayan sampai dengan Semester ll tahun 2016 yang menyebutkan jumlah total penduduk sebanyak 1.098.963 orang dengan yang Wajib KTP untuk laki laki sejumlah 427.014 orang dan perempuan sebanyak 443.703 orang. [dwi]

Rate this article!
Tags: