Imbau Waspadahi TKA Ilegal Lewat Visa Wisata

Umar Faruq (kanan) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto saat melakukan study banding soal TKA ilegal di DPRD Sidoarjo. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kota Mojokerto mewaspadahi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kota Mojokerto. Pihak DPRD mencium adanya keberadaan pekerja asal luar Negeri yang masuk ke Kota Mojokerto dengan visa kunjungan wisata atau turis.
”Sekarang kita melakukan monitoring terhadap keberadaan TKA di Kota Mojokerto. Ini mengingat Kota ini memiliki sejumlah tempat industri dengan UMK jauh dibawah UMK Ring I,” papar Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Minggu (5/2) kemarin.
Dengan UMK sekitar Rp1.7 juta, Kota ini memiliki magnet tersendiri bagi oknum pengusaha nakal. UMK di Kota Mojokerto ini cukup rendah dan bisa jadi daya tarik bagi sejumlah oknum pengusaha. Beberapa kepentingan menjadi alasan yang masuk akal bagi masuknya TKA ke Mojokerto.
Walau demikian, politisi PAN ini mengaku tak gampang untuk memantau kehadiran TKA. ”Tak gampang memantau keberadaan mereka. Kami mensinyalir, TKA ini masuk dengan visa turis sehingga terkesan legal,” tambahnya.
Menyikapi persoalan pelik ini, Komisi I yang membidangi regulasi persoalan tenaga kerja sempat menggali informasi ke Pemkab Sidoarjo. ”Kami coba menggali penanganan TKA ke Pemkab Sidoarjo, mengingat jumlah pengangguran di Kota Mojokerto relatif masih banyak. Jangan sampai kehadiran TKA mempengaruhi upaya pengentasan pengangguran yang masih produktif,” pungkasnya.
Dikonfirmasi kekawatiran ini, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans, Handoko mengatakan pihaknya melakukan sejumlah langkah antisipasinya untuk menangkal kehadiran tamu asing. ”Kami membentuk tim monitoring TKA yang beranggotakan dari unsur DPRD, Kejaksaan, Polres, BIN, Dinas P dan K, serta Dispendukcapil,” terangnya.
Meski, lanjut ia, kerja tim ini tak gampang. Untuk itu, Disnaker setempat juga menggandeng pihak Imigrasi. ”Kami akui, kami kesulitan mendeteksi TKA ilegal. Untuk itu bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Toh demikian, mereka masih bisa saja mengelabui pihak Imigrasi dengan masuk tanpa melalui lembaga ini,” keluh ia.
Meski demikian, pemda setempat mempunyai regulasi TKA. ”Kami punya Perdanya untuk memungut restribusi TKA,” tandas Handoko. [kar]

Tags: