Waspadai, Kasus Penipuan Berkedok Tawaran Pekerjaan sebagai SPG

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela (kiri) menunjukkan tersangka Cellin beserta BB tas curiannya, Kamis (24/8). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Warga Kota Surabaya sebaiknya berhati-hati saat akan menerima suatu pekerjaan. Tim Anti Bandit Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok menawarkan pekerjaan sebagai SPG (Sales Promotion Girl). Ada pun tersangka yang diamankan, yakni LI alias Cellin (39) warga Jl Dukuh Kupang Barat Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengatakan tersangka meminta bantuan kepada temannya untuk mencarikan orang yang berminat untuk dijadikan sebagai SPGĀ  di mal-mal Surabaya.
Setelah mendapatkan korbannya, tersangka mengumumkan akan mengadakan briefing di salah satu mal di Kota Surabaya. Setelah keseluruhan korbannya berkumpul, tersangka melakukan briefing dan juga wawancara. Selanjutnya para korban diminta untuk melakukan pengukuran baju pada butik yang ada di dalam mal tersebut.
“Tersangka LI meminta para korbannya untuk menaruh tas atau menitipkan kepada dirinya, dengan alasan pengukuran baju. Setelah para korban pergi, tersangka membawa kabur tas beserta isinya. Bahkan, teman tersangka yang diminta mencarikan para pelamar SPG, turut juga jadi korban penipuan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Kamis (24/8).
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat, para korban yang semuanya perempuan melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan ada empat laporan kejadian tindak kejahatan yang dilakukan tersangka LI.
“Pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksi ini sejak Juli lalu sampai Agustus ini. Dalam melakukan kejahatan tersebut, tersangka sering bergonta-ganti mal untuk melancarkan aksinya. Dan semuannya ini dilakukan di mal-mal yang ada di Surabaya,” jelas Leonard.
Tentang jumlah korban, Leonard menambahkan, dalam satu laporan terdapat korban antara 4 hingga 5 orang. Dari aksi yang dilakukan sejak Juli sampai Agustus ini, total korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka LI hampir 20 orang.
“Korbannya hampir 20 orang. Dan rata-rata yang diambil oleh tersangka yakni tas milik korban beserta isinya,” tambahnya.
Ada pun barang bukti yang disita di antaranya yakni, 8 buah tas perempuan berbagai merek, 2 buah dompet perempuan berbagai merek, 2 buah kaca mata, 1 buah kunci kontak mobil Daihatsu, 3 buah HP dan baju yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP, serta Pasal 363 KUHP. “Ada pun ancaman pidananya yakni lima tahun kurungan penjara,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini. [bed]

Tags: