Waspadai Penggunaan KTP Saat Pencoblosan

Penyelenggara pilkada serentak harus mewaspadai penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) pada hari pencoblosan surat suara 27 Juni 2018.
Di dalam penggunaan KTP atau surat keterangan harus ada kehati-hatian, jangan sampai ada pemilih dari kabupaten/kota lain, kemudian memilih di tempat lain.
Informasi yang diperoleh dari KPU Lombok Barat, kata dia, ada masyarakat yang namanya terdaftar sebagai pemilih, namun belum mendapatkan formulir panggilan atau model “C6-KWK”.
Tetapi, masyarakat yang tidak mendapatkan formulir panggilan tersebut bisa menggunakan KTP elektronik (KTP-e) atau surat keterangan. Dokumen tersebut ditunjukkan kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS) untuk diverifikasi.
Dalam proses verifikasi tersebut panitia pemungutan suara harus benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian. Hal itu penting sekali karena masyarakat sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi tidak ada dalam daftar pemilih tetap.
Itu yang mungkin perlu kehati-hatian bersama.
Pengawasan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi DPD RI, demi terwujudnya pesta demokrasi yang jujur, adil, dan aman.

Hj. Baiq Diyah Ratu Ganefi
Anggota DPD RI

Tags: