Waspadai SPBU Curang Jelang Mudik Lebaran

SPBU CurangPemkot Surabaya, Bhirawa
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Surabaya akan melakukan uji tera berkala terhadap nozzle di 114 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se Surabaya.
Tindakan uji tera ini sebagai upaya menekan kecurangan pihak SPBU terutama jelang arus mudik dan balik Lebaran tahun 2016. Pemeriksaan ini dikhususkan bagi SPBU yang berada di jalur khusus lintas keluar kota Surabaya yang diprediksi bakal ramai dilalui pemudik.
“Tindakan ini untuk melindungi konsumen dari oknum-oknum petugas SPBU yang melakukan praktik kecurangan selama mendistribusikan BBM ke kendaraan konsumen,” kata Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagin Kota Surabaya, Muhammad Sultoni saat ditemui Bhirawa, Senin (13/6) kemarin.
Sultoni menjelaskan, meski belum ada laporan yang masuk, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU terutama di sepanjang jalan yang dilalui arus mudik Lebaran tahun ini. Seperti di Jalan A Yani, Mastrip, Greges Kalianak, Wiyung sampai keluar Menganti. Serta Jalan Kenjeran sampai kekuar Jembatan Suramadu.
“Ini sebenarnya yang sering kami lakukan seminggu dua kali. Tetapi pada saat menjelang lebaran, kami akan sisir jalan menuju luar kota. Jadi kami sasar SPBU yang ada di jalur-jalur mudik,” jelasnya.
Diakui Sultoni, meski tim yang bertugas memeriksa tera SPBU hanya dua orang, namun tak membuat kesulitan. Menurutnya, laporan warga juga sangat dibutuhkan jika kedapatan ada petugas SPBU melakukan kecurangan. Adapun sanksi tegas yang diberikan kepada SPBU curang itu adalah menutup SPBU tersebut.
“Namun, sebelum ditutup tentunya akan ada tahapannya. Seperti diberi teguran dulu. Bila sudah ditegur tetap melakukan kecurangan, maka akan kami segel,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau pada seluruh pengelola SPBU di Surabaya untuk tidak coba-coba melakukan kecurangan dalam hal takaran BBM. Pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang kedapatan berbuat curang.
Menurutnya, tim akan bergerak pada H-3 menjelang Lebaran. Disperindagin Kota Surabaya bisa menindak dan memakai undang-undang 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Kami juga butuh tim penyelidikan, apakah mesin rusak atau kecurangan pada petugas SPBU. Karena, Akhir tahun 2015 kemarin SPBU di Kupang Jaya langsung kita segel. Untuk tahun ini masih belum ada temuan ya,” katanya. (geh)

Tags: