Waspadai Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Kota Batu

Suasana Sosialisasi Laporan dan Audit Dana Kampanye yang digelar di Kantor KPU Batu, Senin (17/10).

Suasana Sosialisasi Laporan dan Audit Dana Kampanye yang digelar di Kantor KPU Batu, Senin (17/10).

Kota Batu, Bhirawa
Setiap Pasangan Calon (Paslon) Walikota- Wakil Walikota yang hendak bertarung di Pilwali Batu 2017 harus memberikan perhatian dan pengawasan terhadap pengumpulan dan penggunaan dana kampanye.
Karena sumber dan penggunaan dana kampanye yang menyalahi aturan bisa menjadikan paslon bersangkutan dicoret sebagai Cawali maupun Cawawali. Hal ini menjadi fokus pembahasan dalam Sosialisasi Laporan dan Audit Dana Kampanye yang digelar di Kantor KPU Batu, Senin (17/10).
Dalam sosialisasi kemarin diikuti oleh semua tim kampanye dari empat Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) di Pilwali Batu 2017. Bahkan Pasbalon Hairuddin- Hendra Angga dan Pasbalon H.Rudi- Sudjono Djonet datang langsung ke lokasi sosialisasi bersama tim kampanye masing-masing. Adapun Pasbalon Dewanti- Punjul dan Pasbalon Abdul Majid- Kasmuri, hanya diwakili tim kampanyenya saja.
“Semua tim kampanye harus mengetahui pengelolaan dana kampanye, baik dalam pengumpulan/ penerimaan maupun penggunaan dana kampanye tersebut. Karena jika sampai ada kesalahan dan diketahui dalam masa audit, maka akan bisa berakibat Paslon yang bersangkutan mendapat sanksi,”jelas Komisioner KPU Batu, Mardiono, Senin (17/10).
Untuk memperjelas aturan dan pengelolaan dana kampanye, kemarin KPU Batu sengaja mendatangkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Fauzi Ghazali. Ia menjelaskan bahwa dana kampanye yang sah berasal dari tiga sumber. Yaitu, dari kekayaan Paslon, dari Partai Politik (Parpol), dan dari dari sumber lain yang sah.
Adapun untuk sumber lain yang sah ini, bisa berasal dari perorangan, kelompok, dan Badan Usaha Swasta yang sah. Namun perlu diwaspadai bahwa ada pembatasan penerimaan dari ketiga sumber ini.
“Kalau dari perorangan jumlah maksimal yang bisaa diterima adalah Rp 75 juta. Adapun sumber dari kelompok, dan badan usaha swasta maksimal adalah Rp 750 juta,” jelas Fauzi. Demikian juga penerimaan dana kampanye dari Parpol yang bisa diterima Paslon maksimal aalah Rp 750 juta.
Dari beberapa pelanggaran yang diamati KAP, paling banyak adalah penerimaan dana kampanye yang bersumber dari perseorangan. Karena itu, semua Tim Kampanye harus waspada dan tertib administrasi dalam menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan ini. Karena dalam peraturan Pemilihan Umum yang baru ada sanksi yang diberikan atas pelanggaran penerimaan dana kampanye yang tidak sah.
“Sanksi yang diberikan atas adanya pelanggaran ini (penerimaan dana kampanye), bisa berupa pencoretan Paslon bersangkutan dari keikutsertaan dalam Pilwali,” jelas Fauzi. (nas]

Tags: