Waspadai Taman Kota Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata (kiri) didampingi Wakapolres, Kompol Mudawaroh, menunjukkan barang bukti pil koplo dan uang tunai yang diamankan dari tangan keempat tersangka.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata (kiri) didampingi Wakapolres, Kompol Mudawaroh, menunjukkan barang bukti pil koplo dan
uang tunai yang diamankan dari tangan keempat tersangka.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota bersama Kepolisian Resor Kota dituntut untuk lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan taman kota. Hal ini untuk menghindari pemanfaatan taman kota sebagai tempat transaksi narkoba. Dan atas lidik yang dilakukan, Polisi telah menangkap 4 orang yang berdagang narkoba jenis pil doble L atau pil koplo di kawasan Taman Segitiga Jl.Karate Kota Batu.
“Kita mendapatkan informasi dari warga bahwa di kawasan Taman Segitiga Kota Batu sering terdapat transaksi narkoba jenis pil double L. Kita langsung melakukan penyelidikan selama 2 hari,”ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (16/2).
Dari hasil penyelidikan itu petugas berhasil menangkap tersangka M.Arif Hidayat, yang tak lain merupakan warga Kota Batu. Dari pengakuan Arif, pil koplo yang ia diperdagangkan di Taman Kota tersebut diperoleh dari tangan tersangka Deni Kurniawan atau Percil, warga Jl. Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dari
penangkapan Percil ditemukan dan diamankan barang bukti (BB) beruapa 439 butir pil dobel L, uang hasil penjualan sebesar Rp 450.000, dan
sebuah HP.
Dari interogasi yang dilakukan, tersangka Deni mengaku jika pil koplo tersebut diperoleh dari Arif Reza Nurcahyo atau Reza, yang juga warga
Karangploso, Kabupaten Malang. Dan ketika Reza ditangkap dirumahnya, petugas menemukan BB berupa 170 butir pil koplo dan uang Rp 100.000,-.
Tugas kepolisian tak berhenti sampai di sini.
Ternyata, masih ada orang yang menjadi penyuplai pil koplo pada Reza. Ia adalah Muhammad Irfan Febrianto atau Bowo, warga Jl.Sukarno Hatta Kota Malang yang menjadi penyuplai pil koplo pada Reza. Tak tanggung-tanggung, dari tangan Reza ditemukan 7.404 butir pil koplo, uang tunai Rp505.000, serta sebuah HP warna hitam.
Dengan tertangkapnya keempat tersangka ini, berarti ada sebanyak 8.013 butir pil dobel L yang gagal diedarkan lewat Taman Kota dan beberapa
tempat strategis lain di Kota Batu.
“Dan dari barang bukti yang ditemukan, maka keempat tersangka dikenakan melakukan pelanggaran pasal 197 sub 196 UU RI no.36 tahun
2009 tentang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,”tambah Leonardus. Iapun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk mengantisipasi penyalahgunaan taman kota sebagai tempatn transaksi narkoba. [nas]

Tags: