Wawali Batu Temukan Puluhan ASN Indisipliner

Kedepan, diharapkan tidak ada lagi ASN Pemkot Batu indispliner yang meninggalkan kantor setelah melakukan absen. [Anas Bahtiar]

Habis Absen Tinggalkan Kantor
Kota Batu, Bhirawa
Wakil Walikota Batu, Ir.H.Punjul Santoso temukan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Balaikota Among Tani yang bertindak nakal atau indisipliner. Para ASN ini datang ke gedung Balaikota hanya untuk melakukan presensi finger print atau absen dengan sidik jari. Setelah itu mereka keluar lagi meninggalkan balaikota.
Atas temuan dan fakta tersebut, Punjul langsung menginstruksikan kepada Sekda Kota Batu dan Kepala BKPSDM untuk segera membuat Surat Edaran (SE) untuk menindak ASN nakal tersebut.
Punjul mengatakan bahwa dirinya kemarin sengaja melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap para ASN di lingkungan Balaikota. “Sidak ini saya lakukan setelah menerima laporan masyarakat bahwa banyak ASN di Balaikota yang seringkali datang hanya untuk melakukan absen finger print. Dan setelah saya sidak ternyata hal itu benar adanya,”ujar Punjul, Rabu (20/11).
Selama sidak, Wawali sengaja menunggu di sudut pintu keluar gedung Balaikota dan selama jam masuk kerja, Wawali menemukan beberapa ASN yang meninggalkan Balaikota setelah melakukan absen. Para ASN ini memberikan berbagai alasan ketika langkah atau kendaraannya dicegat Wawali.
Ada ASN yang beralasan akan mengantarkan anaknya sekolah, ada yang beralasan akan ke bank dan ada juga yang beralasan akan mengantarkan orang tua yang sakit. “Bahkan ada juga ASN yang balik kanan dan tidak jadi keluar ketika melihat saya ada di sudut pintu keluar. Rupanya ybs menunggu saya pergi, ya saya tunggu terus sampai jam sembilan,”jelas Punjul.
Selama proses sidak ini, lanjutnya, setidaknya ada sekitar 50 ASN yang meninggalkan Balaikota setelah melakukan absen. Dengan fakta ini Wawali langsung memberi instruksi kepada Sekda Kota dan Kepala BKPSDM Batu untuk segera mengeluarkan SE.
Dalam SE itu akan ada regulasi bahwa ASN yang akan meninggalkan kantor harus mendapatkan izin tertulis dari atasannya langsung, dalam hal ini adalah Kepala OPD masing- masing. Punjul akan memberlakukan regulasi ini mulai hari ini, Kamis (21/11).
Jika setelah penerapan regulasi ini masih ditemukan adanya ASN nakal, Wakil Walikota tidak segan untuk melakukan tindak tegas. “Sesuai dengan regulasi yang ada, jika ada ASN yang melakukan indisipliner maka akan diberikan sangsi dengan tidak diberikannya TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai-red),”pungkas Punjul. [nas]

Tags: