Wawali Kota Madiun-Ketua DPRD Teken 2 Raperda Inisiatif

Usai penandatangani, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd (kiri) , dan Wakil Wali Kota Madiun H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum (tengah) serta Wakil Ketua DPRD, Dideik Yulianto foto bersama [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Dengan pembahasan secara intensif, melalui, Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, Jumat (5/5), akhirnya Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto,
SH.M.Hum, atas nama Pemerintah Kota Madiun menerima/menyetujui Raperda Kota Madiun, inisiatif DPRD Kota Madiun, tentang : Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat selanjutnya segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun.
Menurut Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH.M.Hum dalam pendapat sekaligus pendapat akhir Wali Kota Madiun terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun menyatakan, Peraturan Daerah dibentuk dan disusun dengan tujuan untuk mengatur terwujudnya keadilan, kepastian hukum, ketentreman dan ketertiban serta kemanfaatan sosial sehingga dapat berfungsi sebagai kontrol sosial.
“Ya, karena setelah mempelajari dean memahami terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun dan telah dilakukan kajian, finalisasi dan revisi dalam upaya penyempurnaannya,” tegas Wawali Kota Madiun memberikan alasan.
Sedang Jumat siang (5/5), ditempat yang sama. DPRD juga sidang paripura Pemandangan Umum Sekaligus Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun terhadap 5 Raperda Kota Madiun. Kesempatan itu, dengan juru bicara Didik Yulianto yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Madiun ini menyatakan, secara garis besar Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun dapat menerima Raperda ke lima itu untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2016 tetapi tetap meberikan saran dan pendapat Fraksi-Fraksi.
Dikataknya, saran dan pendapat Fraksi-FraksiĀ  yakni, Berlakunya 5 perda Kota Madiun ini, akan berimplikasi pada perlu dibuatnya peraturan Wali Kota untuk melaksanakan Perda tersebut. Karena itu, pembentukan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Perda harus dibuat dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, agar Perda tersebut dapat berlaku secara efektif. Juga Pemkot Madiun harus melakukan sosialisasi terkait 5 Perda ini, sehingga stakeholder memahami substansi serta memberikan pengaruh untuk berlakunya Perda secara sfektif.
Hal itu, agar implementasi 5 Perda ini nkelak dapat berlangsung efektif, maka dalam tatanan pelaksanaan harus diwarnai dengan kometmen dan konsistensi serta rasa memiliki dari basis sosial masyarakat sebagai wujud kebersamaan dalam kerangka mewujudkan Visi-Misi Kota Madiun.Hendaknya agar dilakukan penguatan struktur pada stakeholder terkait supaya penyelenggaraan Perda ini dapat berlangsung secara efektif, terpadu, tersistematis, terarah dan terkordinasi.
Mengakhiri penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat Fraksi-Fraksi (Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKB dan Fraksi PNRS) DPRD Kota Madiun menerima dan menyetujui 5 Raperda Kota Madiun tentang.
Kelima Raperda tersebut masing-masing Identitas Daerah, pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. “Untuk selanjutnya segera ditetapkan menjadi Perda Kota Madiun sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Didik Yulianto berharap. [dar]

Tags: