Wawali Kota Madiun-DPRD Setujui Raperda Hak Keuangan Jadi Perda

Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd (tengah) menandatangani naskah persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Madiun, disaksikan Wwali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Didik Yulianto, [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa.
Pemkot Madiun menyetujui Raperda Hak keuangan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini disampaikan Wakil Wali Kota Madiun, H.Sugeng Rismiyanto , SH,Mhum dalam Sidang Paripurna Jumat(11/8).
“Kami atas nama Pemerintah Kota Madiun, menerima/menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)_ Kota Madiun,”demikian kata Wakil Wali  (Wawali) Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Pendapat Sekaligus Pendapat Akhir Wali Kota Madiun terhadap Raperda Kota Madiun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sidang Paripurna sendiri ipimpin Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, dilanjutkan penandatanganan persetujuan antara Wawali Kota Madiun dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Jumat malam (11/8).
Disampaikan Wawali Sugeng Rismiyanto, setelah mempelajari dan memahami terhadap Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun dimaksud dan telah dilakukan kajian, finalisasi dan revisi dalam upaya penyempurnaannya.
Menurutnya , Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ini disamping sebagai tindaklanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD juga merupakan penyempurnaan sebagian dari Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang secara umum mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Adapun secara garis besar materi muatan Raperda ini mengatur hal-hal sebagai berikut :  Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :Uang Representasi yang diberikan setiap bulan dengan rincian besarannya sebagai berikut :Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Walikota ;Uang representasi Wakil Ketua DPRD 80% dari uang representasi Ketua DPRD ;Uang representasi Anggota DPRD 75% dari uang representasi Ketua DPRD.
Tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan 145% dari uang representasi yang bersangkutan. Tunjangan Alat Kelengkapan, dimana Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan berhak memperoleh tunjangan alat kelengkapan yang diberikan setiap bulan .
Untuk jabatan ketua 7,5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. Jabatan wakil ketua 5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. Jabatan sekretaris 4% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD dan Jabatan anggota 3%  dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, dimana Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam alat kelengkapan lain berhak memperoleh tunjangan alat kelengkapan lain yang diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
Dengan rincian : Jabatan ketua 7,5%  dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. Jabatan wakil ketua 5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. Jabatan sekretaris 4%  dari tunjangan jabatan Ketua DPRD dan Jabatan anggota 3% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Tunjangan Komunikasi Intensif yang diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara. Tunjangan Reses yang diberikan setelah Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan kegiatan reses yang besarannya mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari: Jaminan Kesehatan dimana di dalamnya juga termasuk suami/istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Selain jaminan kesehatan dimaksud, Pimpinan dan Anggota DPRD juga disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun dan dilakukan di dalam negeri, tidak termasuk suami/istri dan anak.
Sedang Jaminan Kecelakaan Kerja yang  diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan Kematian yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pakaian Dinas dan Atribut yang disediakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan terdiri dari : pakaian sipil harian disediakan 2 pasang dalam 1 tahun ; pakaian sipil resmi disediakan 1 pasang dalam 1  tahun ; pakaian sipil lengkap disediakan 2 pasang dalam 5  tahun ; pakaian dinas harian lengan panjang disediakan pasang dalam 1  tahun ; dan pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 pasang dalam 1 tahun.
Selain Tunjangan Kesejahteraan, untuk Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa :Rumah Negara dan Perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan dan Belanja Rumah Tangga. Sedang untuk Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa :Tunjangan Perumahan, apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya.Tunjangan Transportasi yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan dengan standar setara dengan Pimpinan Perangkat Daerah Eselon IIB.
Dengan adanya Perda ini, nantinya diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga mampu untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi serta wewenangnya secara lebih optimal. Juga dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu juga diharapkan agar DPRD Kota Madiun senantiasa memberikan saran dan masukan bagi Pemda dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka terhadap Raperda setelah disetujui bersama antara Wakil Wali Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan Nomor Register yang selanjutnya sebagai dasar penetapan dan pengundangan,”tegas Wawali.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd menambahkan, semua yang disepakati dalam sidang paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan yang lebih tinggi. Dan untuk petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam Perwali, akan diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kotanya. “Kita serahkan kepada daerah, karena otoritas dari kepala daerah dalam menyusun peraturan Wali Kotanya.” kata Istono kepada wartawan. [dar.adv]

Tags: