Wawali Kota Pasuruan Tegaskan Pengangkatan CPNS Formasi Umum Tanpa Biaya

wakil wali kota pasuruan memberikan selamat

Pasuruan, Bhirawa
Ratusan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi umum Pemkot Pasuruan 2019 secara resmi menerima petikan surat keputusan pengangkatan dari Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo ST.
Dihadapan 238 CPNS, Wakil Wali Kota Pasuruan menegaskan dalam pengangkatan CPNS, Pemkot Pasuruan tidak memungut biaya apapun. Baik untuk proses pemberkasan maupun pengurusan NIP (Nomor Induk Pegawai) di BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
“Pengangkatan 238 CPNS formasi umum Pemkot Pasuruan tak memungut biaya apapun, alias gratis. Apabila sampai ada orang-orang yang mengaku menghubungkan dengan orang dalam, maka orang itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab. Itu kami diindikasikan mencari keuntungan sendiri,” ujar Raharto Teno Prasetyo ST di usai pengangkatan Ratusan CPNS formasi umum Pemkot Pasuruan 2019 di Gedung Gradika Bhakti Praja Pemkot Pasuruan, Senin (1/4).
Ia pun menegaskan CPNS tak boleh pindah minimal 10 tahun. Karena itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018.
“Apabila ada yang ingin pindah dalam kurun waktu cepat, harus siap mengundurkan diri. Karena pindah kerja itu sudah ada aturannya. Harapan kami kepada CPNS agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab. Tingkatkan terus motivasi dan etos kerja, mengedepankan profesionalisme dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan Kota Pasuruan di segala bidang,” papar Raharto Teno Prasetyo ST.
Terinci, dari 238 CPNS, golongan III sebanyak 201 pegawai dan golongan II sejumlah 37 orang. Untuk sebaran penugasannya pada tenaga guru terbilang paling tinggi sejumlah 150 orang. Guru inkluasi pada TK sebanyak 4 orang, guru kelas pada SD sebanyak 98 orang, guru inklusi SD sebanyak 20 orang, guru mata pelajaran pada SMP sebanyak 20 orang serta guru inklusi SMP sebanyak 8 orang.
Selain itu, tenaga kesehatan ada 56. Rinciannya adalah dokter pada RSUD Kota Pasuruan ada 3 orang, bidan ada 10 orang, perawat ada 8 orang dan tenaga kesehatan lain ada 12 orang. Kemudian terdapat juga 6 dokter pada puskesmas, 4 dokter gigi, 7 perawat dan 6 tenaga kesehatan lainnya.
Sedangkan tenaga teknis infrastruktur sejumlah 31 orang. Yakni 14 orang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 7 orang pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, 3 orang pada Dinas Perhubungan, 5 orang pada Dinas Kominfo dan Statistik serta 3 orang pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.
“Semua CPNS harus berkenaan dengan kepegawaian wajib ditaati dan dipatuhi sepenuhnya,” kata M Faqih, Kepala BKD Kota Pasuruan. [hil]

Tags: