Wawali Mojokerto Desak TanahWargaSegeraDilunasi

Wawali Mojokerto Suyitno (dua dari kanan) melakukan Sidak lahan untuk pembangunan Jembatan Rejoto, Senin (27/6) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Wawali Mojokerto Suyitno (dua dari kanan) melakukan Sidak lahan untuk pembangunan Jembatan Rejoto, Senin (27/6) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Tanah milik warga yang tedampak pembangunan pelebaran jalan dan Jembatan Pulorejo – Blooto (Rejoto) ternyata ada yang belum terbayar oleh Pemkot Mojokerto. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) selaku pemilik proyek mengaku belum melunasi pembayaran karena menunggu proses sertifikasi yang dilakukan BPN.
Fakta belum terbayarnya tanah itu terungkap saat Wakil Wali Kota Mojokerto, Suyitno melakukan Sidak ke lokasi proyek Jembatan Rejoto sisi Pulorejo, Senin (27/6) kemarin. Orang nomor dua di Pemkot Mojokerto ini langsung memerintahkan Dinas PU segera melakukan pelunasan pembayaran lahan.
”Segera proses pembayarannya, supaya masyarakat pemilik lahan segera mendapatkan haknya,” kata Suyitno kepada Kepala Dinas PU Wiwit Febrianto yang kemarin ikut mendampingi Sidak. Turut mendampingi Sidak kemarin diantaranya juga Kabag Humas dan Protokol, Heryana Dodik Murtono dan salah satu pemiliki lahan.
Dalam Sidaknya Suyitno mengelilingi lahan yang berada di jalur masuk mulut jembatan senilai Rp40 miliar itu. Lahan yang berada disebelah kanan kiri jalan itu kini masih berdiri tanaman tebu. Lahan itu sedianya untuk pelabaran jalan menuju jembatan seluas 12 meter.
”Saya terus mengawal penyelesaian proyek ini. Sekarang saya fokuskan kepada pembayaran lahan warga ini,” tambah Suyitno.
Sementara itu, Wiwit Febriyanto, Kepala Dinas PU Kota Mojokerto menjelaskan jika ada empat bidang lahan warga yang masuk dalam area pelebaran. Dari keempat bidang itu, dua bidang diantaranya sudah selesai proses adminitrasinya di BPN berupa peta bidang.
”Dua bidang itu yang siap dibayar. Berkas dari BPN baru turun akhir pekan lalu. Untuk dua bidang sisanya, akan segera dibayar jika adminitrasi dari BPN turun. Tidak lama lagi, karena proses pengukuran sudah selesai dilakukan BPN,” tandas Wiwit.
Kepastian peta bidang dari BPN diperlukan untuk syarat pembayaran karena berisi luas, serta gambar lahan yang akan digunakan untuk pelebaran jalan itu. Ukuran luas dari BPN itu yang kita jadikan acuan pelunasan pembayaran. [kar]

Tags: