Wawali Mojokerto Pimpin Apel Pertama Pasca Penahanan Wali Kota

Kota Mojokerto, Bhirawa
Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto, Suyitno, menjadi penerima apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk pertama kalinya pasca penahanan Wali Kota Mas’ud Yunus oleh KPK, Senin (14/5). Kegiatan ini diikuti segenap pimpinan dan staf yang menjalankan tugas di Kantor Wali Kota Mojokerto Jl Gajah Mada Nomor 145.
Dihadapan peserta apel, Wawali Suyitno, menyampaikan rasa prihatin atas masalah hukum yang sedang dihadapi Mas’ud Yunus dan mengajak seluruh karyawan untuk mendoakan. ”Mudah-mudahan beliau selalu diberikan kesehatan dan kesabaran dalam menghadapi masalah ini,” ucapnya.
Menurut Suyitno, hingga pagi ini belum ada surat perintah tugas dari gubernur terkait posisinya sebagai Wakil Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah, untuk itu Suyitno belum berani mengambil kebijakan yang berkaitan dengan hukum. ”Kita tunggu informasi selanjutnya,” katanya.
Dengan adanya permasalahan hukum yang dihadapi Pemkot Mojokerto saat ini, Suyitno menghimbau agar ASN di Kota Mojokerto tidak perlu takut yang berlebihan. ”Kita bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi kita. Kita tidak boleh takut, asalkan bekerja sesuai ketentuan,” tutur Suyitno.
Untuk meningkatkan kinerja ASN di Kota Mojokerto, Suyitno akan melaksanakan pembinaan ke OPD. ”Nanti saya akan roadshow ke OPD untuk memberi support dalam melaksanakan program-program yang sudah ditetapkan,” imbuh Suyitno.
Untuk itu, Suyitno menyampaikan kiat-kiat agar ASN bisa bekerja dengan baik. ”Ada empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, ASN di Kota Mojokerto dalam bekerja harus mempunyai integritas,” kata Suyitno.
Kedua, lanjut Suyitno, dalam bekerja harus berdasarkan payung hukum. ”Sebagai ASN harus mempelajari aturan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas, baru kita bekerja,” katanya.
Ketiga, Suyitno berpesan agar ASN harus bekerja secara professional dan harus mampu bekerja sesuai tupoksi masing-masing. ”Dan yang keempat, koordinasi yang mantap, baik dengan lingkungan internal OPD maupun instansi terkait lainnya,” tegas Suyitno.
Selain itu, ia menekankan, semangat anti korupsi harus terus dilaksanakan dan ditanamkan di dalam jiwa. ”Ini hukumnya wajib. Dan setiap ASN harus mengevaluasi hasil kinerja, untuk meningkatkan pelaksanaan program-progam sehingga tujuan tercapai,” tandasnya. [kar]

Tags: