Wawan Sobari: Status TSK Pengaruhi Elektabilitas Calon

Para Nara Sumber Diskusi Turbuensi Politik Mencari Solusi Damai Kota Malang,1. Dr. Wawan Sobari, 2. Dr. Anwar Cengkeng, 3. Dr. Asep Nurjaman, 4. Dr. Nurudin Hadi.

Malang, Bhirawa
Status tersangka (TSK) yang disandang oleh dua calon Wali Kota Malang H. M. Anton dan Yaqud Ananda Gudban, diprediksi berpengaruh kepada tingkat elektabilitas calon tersebut.
Prediksi ini disampaikan pengamat politik Universitas Brawijaya, wawan Sobarisaat menjadi pembicara diskusi “Turbulensi Politik Mencari Solusi Damai Kota Malang,” yang di gelar oleh Persatuan W7artawan Indonesia (PWI) Malang Raya, di Gedung DPRD Kota Malang Selasa (27/3) kemarin.
Namun diakui Wawan, pengaruh status tersangka atas eletabilitas mungkin tidak akan berlangsung lama, karena kecenderungan masyarakat Indonesia dalam waktu tertentu akan melupakan kejadian ini.
“Saya kira perseoalan tersebut bisa mudah dilupakan senyampang yang bersangkutan bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait persoalan yang dia alami. Jadi.masih ada waktu untuk meningkatkan elektabilitasnya,”tutur Wawan Sobari.
Namun diakui dia, sejumlah masyarakat yang ditemui memiliki kecenderungan ada kekecewaan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintahan saat ini. “Saya belum secara detail melakukan survei, tapi ini merupakan kecenderungan masyarakat Kota Malang, yang sudah bertemu dengan saya,”imbuhnya.
Wawan menyatakan permasalahan di Kota Malang ini bukan cuma masalah di kota Malang saja, sudah menjadi masalah nasional. Yang menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan media media internasional pernah menghubungi dia untuk dimintai pendapat masalah tersebut.
“Berbicara masalah Malang bukan cuma masalah politik saja, tetapi ini yang pertama kali terjadi saat menjadi calon walikota dan sudah menjadi pembicaraan secara nasional,”tambah Wawan.
Justru yang menjadi kekhawatiran dia adalah tingkat partisipasi pemilih menurun. ”
Kekhawatiran itu ada, sekarang bagaimana KPU mensiasati tercapainya target 70% partisipasi masyarakat,”lanjutnya.
ementara itu, Dr. Anwar Cengkeng dosen Universitas Widyagama, dia menyampaikan
jika berbicara Pilkada kota Malang, dua tokoh yang menjadi TSK, disebabkan kesialan atau ketidak beruntungan saja dalam hal pengambilan kebijakan “Kemungkinan besar para tersangka ini akan berakhir dengan terpidana dengan sanksi minimal 4 tahun, karena yang jadi TSK KPK sulit sekali bisa lolos,”tutur Anwar.
Karena itu, dia menyampaikan bagi penyelenggara negara agar berhati-hati dalam hal anggaran. Ke depannya, semua harus transparan dan akuntabilitas dalam hal proses pembuatan dan anggaran.
“Apabila bicara secara hukum, menurut UU Pilkada maka para tersangka boleh mengikuti Pilkada apalagi ada ancaman dilarang mengundurkan diri,”ujar dia.
Tetapi jika masalah etika, sehingga saat proses pencalonan hingga menjalankan jabatannya harus menjaga integritasnya. “Kalau berbicara masalah etika, maka seharusnya mengundurkan diri karena dengan terlibatnya kasus ini apakah termasuk dalam hal kesengajaan,”timpalnya.
Ditempat yang sama Dr. Nurudin Hadi, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) , Kota Malang menilai, Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi DPRD Kota Malang karena ini bukan yang pertama tentang politik anggaran.
“Lalu apa dampaknya? Bagi penyelenggara pemilu kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada dan juga calon walikota, ini menjadi problem bersama,”tutur Nurudin. [mut]

Tags: