Wayan Imbau Kejaksaan Tuntaskan Berkas Bambang DH

Surabaya, Bhirawa
Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana yang menghimbau Kejati agar segera menuntaskan berkas mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH terkait kasus dan Japung Rp720 juta. Berkas kasus yang telah menjebloskan tiga pejabat teras pemkot Surabaya ke penjara ini pekan lalu telah di sampaikan Polda jatim ke Kejati dengan status P21.
Wayan Titib mengatakan, pihaknya ingin melihat keseriusan Korps Adhyaksa dalam menuntaskan berkas Bambang DH. Sebab, dirinya sudah bosan melihat beberapa kali berkas dilemparkan dari Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim.
“Saya imbau untuk pihak Kejaksaan agar lebih serius dalam menangani berkas kasus japung itu, agar bisa segera dinyatakan P21,” terangnya kepada wartawan, Kamis (15/5).
Menurutnya, Jaksa peneliti harus segera P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) berkas Bambang DH. Ini dimaksudkan agar berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan.
“Saya tak hanya meminta berkas segera P21 saja. tapi, saya minta agar dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Wayan.
Pria yang juga sebagai ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) itu menjelaskan, seharusya Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan, atau sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim. Sehingga, baik dari penyidik Tipikor Polda Jatim maupun Jaksa Kejati Jatim tidak membolak-balikan berkas tersebut.
Terkait adakah penunggangan dalam penuntasan berkas itu, Wayan menegaskan, pihaknya mengharapkan baik Kejaksaan maupun kepolisian tidak terpengaruh hal-hal teknis seperti itu. Sebab, sekali aparat penegak hukum terpengaruh hal-hal diluar kewenangannya, maka proses penyelesaian kasus akan terhambat.
“Saya harapkan Kejaksaan dan kepolisian berhati-hati dengan pengaruh teknis terkait kasus itu,” ungkapnya.
lanjut Wayan, dirinya dijanjikan oleh Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dan Deni kalau sebelum 14 berkas itu sudah diambil kesimpulan,maka hasilnya akan di kasih tahu. “Pihak Kejaksaan berjanji akan menuntaskan berkas itu secepatnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menerangkan, berkas perkara Bambang DH sudah diterima seketariat Kejaksaan pada Jumat (9/5) lalu. Selanjutnya, tinggal menunggu P21 dari Jaksa peneliti Kejati.
“Iya, memang sudah diterima pihak kami. Selanjutnya akan diteliti oleh bidang penuntutan,” ungkap Romy.
Lanjutnya, berkas itu nantinya diteliti oleh Jaksa. Ini dilakukan untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih kurang. Apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, maka akan diserahkan langsung ke Pengadilan. Namun, kalau data belum lengkap, penyidik akan melakukan P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) ke penyidik Polda. [bed]

Tags: