Wayan Titib Datangi Kejaksaan, Minta Kejelasan

20-wayan-titib-kejati-bedTanyakan Kelanjutan Berkas Dugaan Korupsi Bambang DH
Kejati Jatim, Bhirawa
Belum jelasnya perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana japung Rp 720 juta yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka, membuat pengamat hukum Universitas Airlangga I Wayan Titib Sulaksana gemas. Dia mendatangi kantor Kejati Jatim, Rabu (19/3).
Kedatangan Wayan untuk meminta kejelasan berkas kasus Bambang DH dan progres penanganan kasus itu. Dia mempertanyakan keputusan Jaksa Penuntut yang mengembalikan berkas Bambang DH ke penyidik Tipikor Polda Jatim.
“Kedatangan saya ke kejaksaan, hanya ingin tahu informasi terkait pengusutan kasus japung. Kalau alasan jaksa soal kerugian negara yang sudah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), saya rasa itu bukan alasan untuk berkas dikembalikan kembali ke penyidik Polda Jatim,” ujar Wayan Titib kepada wartawan, Rabu (19/3).
Wayan yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mengatakan, kalau yang dipermasalahkan soal kerugaian negaranya, jelas-jelas uang senilai Rp 720 juta itu kan buktinya. “Kalau uang tersebut sudah dikembalikan ke Kasda, terus tidak ada kerugian negaranya gitu? Dan unsur perbuatan pidananya bisa hilang begitu saja?” terangnya.
Dijelaskan Wayan, menurut Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001 disebutkan, sekalipun kerugian sudah dikembalikan ke kas negara, hal itu tidak menghapus perbuatan melawan hukum pidananya.
“Yang menjadi permasalahan, berkas yang dibuat berkali-kali dengan rapi dan teliti oleh penyidik Tipikor Polda Jatim, kenapa kok dikembalikan lagi? kesalahannya terletak di mana?” ungkap Wayan Titib.
Wayan Titib mengaku sampai berpikiran negatif terkait pengusutan kasus itu oleh kejaksaan. “Jangan-jangan ada yang tidak beres di kejaksaan. Oleh karena itu saya harus datang ke sini sebagai peran serta masyarakat berdasarkan Pasal 41 UU No 30 tahun 1999 tentang Tipikor. Karena yang dipermainkan ini dana masyarakat dan kasus ini masuk ke extra ordinarry crime (tindak pidana khusus),” tegasnya.
Disinggung  adanya kepentingan politik atas kedatangannya, Wayan menampik. Dengan tegas dia mengatakan kedatangannya ke kejaksaan semata-mata murni masalah hukum. Dia hanya ingin mengetahui kejelasan kasus Bambang DH yang ditangani pihak kejaksaan. “Saya ke sini tidak ada kepentingan politik. Dan saya tidak suka dengan politik,” tegas Wayan.
Dari pihak Kejati Jatim melalui Kasi Penkum Romy Arizyanto menambahkan, pihak kejaksaan dan Polda Jatim sepakat merampungkan kasus dugaan korupsi dana japung pemkot Rp 720 juta yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH.
“Saat ini kejaksaan masih menunggu penyerahan berkas ke dua kalinya dari penyidik Polda Jatim. Saat gelar perkara beberapa waktu lalu, Polda dan Kejati Jatim sepakat akan merampungkan kasus itu dalam waktu cepat,” janjinya.
Romy menguraikan, berkas dikembalikan jaksa penuntut karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa pada penyerahan berkas yang pertama. “Sebenarnya pengembalian berkas kedua untuk melengkapi berkas yang sudah diserahkan sebelumnya oleh penyidik. Saat ekspos penyidik menyanggupi untuk memenuhi petunjuk jaksa,” tandasnya. [bed]

Tags: