Wayan Titib : Kejaksaan Hanya Mempermainkan Pengusutan Kasus KONI

I Wayan Titib Sulaksana

I Wayan Titib Sulaksana

(Ini Hanya Pencitraan Semata)
Kejati Jatim, Bhirawa
Belum adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Pemkot Surabaya ke Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,mendapat kritikan pedas dari Pakar Hukum Unair Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, dengan menyebut “Kejaksaan Hanya Mempermainkan Pengusutan Kasus KONI”.
Diterangkan Wayan, Korps Adhyaksa hanya mempermainkan penyidikan kasus KONI. Apalagi, ini diperkuat dengan belum adanya penetapan tersangka yang seharusnya disertakan dalam proses penyidikan. Menurutnya, dalam proses penyidikan selalu disertakan yang namanya tersangka atas kasus yang diusut.
“Tunjukkan bahwa Kejaksaan serius dalam pengusutan kasus KONI. Sebab, Korps Adhyaksa merupakan instansi yang ditunjuk negara untuk mengusut semua jenis tindak pidana hukum, terlebih menangani tindak pidana korupsi,” terang Wayan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).
Pria yang juga ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) itu menjelaskan, belum adanya tersangka KONI, membuat dirinya berpendapat bahwa Kejaksaan hanya memanfaatkan pengusutan kasus itu sebagai pencitraan. Padahal, dinegara manapun dalam proses penyidikan hukum, yang namanya penyidikan pasti ada tersangkanya.
Lanjutnya, hal itu membuat terang bahwa Kejaksaan hanya memanfaatkan momen pengusutan itu sebagai pencitraan atas kinerjannya. “Kejaksaan jangan hanya koar-koar merubah status dari penyelidikan naik ke penyidikan, tapi tidak disertai dengan tersangkanya. Jelaskan, hal ini hanya sebagai pencitraan saja,” ungkap Wayan.
Wayan mengatakan, Kejaksaan benar-benar harus tahu tentang hukum. Sambungnya, yang namanya penyidikan itu pasti disertai dengan penetapan tersangkanya, bukan dikatakan belum pasti ada tersangka kalau pengusutannya naik ke penyidikan.
“Seharusnya penyidik Kejaksaan Tinggi harus sekolah lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar bisa membedakan antara penyelidikan dengan penyidikan. Penyidik Kejaksaan belajar hukum dimana? Kok bisa mengatakan kalau penyidikan belum pasti disertai dengan tersangka,” tegasnya.
Tak hanya itu, Wayan menghimbau agar Kejaksaan benar-benar serius dalam menangani kasus korupsi, apalagi yang merugikan keuangan negara.  Ini dimaksudkan agar penanganan kasus KONI dan Bambang DH tidak terkesan main-main. Serta tidak harus gembar-gembor dalam penanganan ke dua kasus yang belum ditemukan titik terangnya.
Disinggung terkait sikap Kejaksaan yang belum dapat menentukan tersangka kasus KONI, Wayan menegaskan, pihaknya sudah menduga bahwa penyidikan kasus itu tidak menemukan titik terangnya. Sebab, status pengusutannya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tapi belum ada penetapan siapa tersangkanya.
“Kalau tersangkanya saja tidak tahu, bagaimana bisa dikatakan penyidikan. Takutnya, dengan lambannya penyelesaian kasus ini, bisa-bisa pengusutannya kabur dan hilang seperti kasus dugaan korupsi dana hibah ke Persebaya Surabaya?” pungkasnya.
Dikonfirmasi via seluler terkait belum adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan, Kepala Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi enggan memberikan komentar atas pertanyaan tentang siapa tersangka kasus KONI. [bed]

Tags: