Wayan Titip : DI Tak Taat Hukum

PT Panca Wira Usaha (PWU) jatimSurabaya, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jatim diduga tidak serius dalam menyelidiki kasus dugaan penyalagunaan penyewaan aset milik Pemprov Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Ketidakseriusan ini ditunjukkan dengan ketidaktegasan dalam pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Dahlan Iskan, yang duluhnya Direktur Utama (Dirut) PT PWU.
Bahkan, meski telah dipanggil dua kali guna permintaan keterangan, selama itu juga Dahlan tidak memenuhi undangan penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Ketidakseriusan ini juga ditunjukkan penyelidik Kejaksaan yang sampai saat ini enggan menjadwalkan permintaan keterangan kembali kepada Dahlan, dengan alasan masih menunggu waktu yang tepat.
Hal inilah yang mendapat kritikan peda dari Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana. Kepada Bhirawa, Wayan menyayangkan sikap Dahlan yang tidak menaati aturan hukum. Sebagai tokoh masyarakat, lanjut Wayan, Dahlan seharusnya menyanggupi permintaan keterangan yang dilayangkan oleh penyelidik Kejati Jatim.
“Setiap orang yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus datang. Intinya Dahlan tidak taat hukum dan tidak menghargai lembaga penegak hukum,” tegas I Wayan Titib Sulaksana kepada Bhirawa.
Dicontohkan Wayan, jika Dahlan merupakan orang biasa yang tidak mempunyai kedudukan, maka penyelidik akan melakukan upaya pemanggilan terhadap dirinya. Meskipun masih level penyelidikan, Wayan mengaku bahwa penyelidik mempunyai kewenangan untuk memperjelas pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Dahlan.
Meski tidak ada upaya paksa, Wayan menghimbau agar Dahlan memberikan contoh yang baik sebagai tokoh masyarakat. Hal ini bukan untuk urusan yang lain, melainkan guna kepatuan Dahlan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. “Kan masyarakat juga tahu, dia sendiri kayak apa. Initnya tidak taat hukum dan tidak menghargai lembaga penegak hukum,” ungkap Wayan.
Wayan menambahkan, jika memang tidak ada kaitannya dengan kasus PWU, kenapa mesti takut datang memenuhi permintaan keterangan noleh Kejaksaan ?. Seharusnya, sambung Wayan, kalau tidak merasa bersalah dan tidak berkaitan dengan kasus PWU, datangi Kejaksaan.
“Kalau memang tidak bersalah dan dirimu (Dahlan, red) bersih dari kasus ini, ya datangi. Kalau kamu merasa bersalah, wajar saja kalau tidak berani datang,” ucap Wayan.
Disinggung terkait ketegasan Kejati Jatim tentang kasus PWU, Wayan mengaku bahwa Kejaksaan harus mampu memanggil Dahlan dengan alasan apapun. Bila perlu, Wayan meminta Kejati Jatim untuk menjemput paksa Dahlan guna permintaan keterangan.
“Kalau terus menghindar, ya patut diduga. Kalau merasa tidak bersalah dan tidak terkait dengan kasus yang diselidiki, ya datangi. Prinsifnya adalah Berani karena benar, takut karena salah,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan penyelewengan aset PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang di masa Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Jika dihargai sekarang, nilai total aset itu sekira Rp 900 miliar lebih.
Pembeli aset sebagian bukan orang sembarangan. Di antaranya artis sekaligus anggota DPD RI, Emilia Contessa, yang membeli bangunan milik PWU di Banyuwangi.  Selain Emilia, dalam kasus ini Kejati sudah meminta keterangan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana (mantan manajer aset PWU), dan bos Maspion Group, Alim Markus, selaku mantan Komisaris PWU. [bed]

Rate this article!
Tags: