WCD 2021, Bupati Hendy Targetkan Jember Punya Perda Sampah

Bupati saat memimpin apel pelaksanaan WCD 2021 di TPA Pakusari, Sabtu (18/9).

Jember, Bhirawa
Peringatan World Clean Up Day 2021, di Kabupaten Jember dilaksakan serentak mulai tingkat RW hingga tingkat Kabupaten, Sabtu (18/9).Acara digelar dengan bersih-bersih dilingkungan sekitar masing-masing.

Bupati Jember H. Hendy Siswanto sediri melakukan bersih-bersih disekitar lingkungan TPA Pakusari. “Luar biasa sekali di Jember ini banyak komunitas pegiat sampah, ada 180 komunitas pegiat sampah dengan 6.325 orang,” kata Bupati Hendy Siswanto.

Hendy berjanji akan membuat Perda Sampah yang akan menjadi dasar hukum mengatur kebersihan lingkungan.” Akhir tahun 2021 ini perda sampah sudah selesai dan disahkan,” katanya pula.

Bupati Hendy juga berpesan kepada masyarakat untuk disiplin menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. “Kalau tidak ada tempat sampah, simpan dulu sampahnya, buanglah ketika ada tempat sampah, jangan buang sembarang tempat, untuk belanja juga bawalah tas belanja sendiri dari rumah, hindari penggunaan kantong plastik,” pesannya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DKLH) Kab.Jember Eko Heru Sunarso mengaku kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di TPA Pakusari terganjal oleh Perda yang hingga saat ini belum ada. Menurutnya, Jember merupakan satu-satunya kabupaten yang tidak memiliki Perda pengelolaan sampah.” Perda ini wajib hukumnya. Jember satu-satunya Kabupaten di Jatim yang tidak memiliki sampah,” kata Heru kemarin.

Menurut mantan Kepala Dinas Arsip Kab. Jember, menghendaki Perda ini bukan hanya mengatur mengatur regulasi terkait pengelolaan sampah organik, anorganik, sampah kering, basah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saja, tapi juga mengatur reward dan punishment bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Selama ini, masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarang tanpa memperhatikan lingkungan. Mereka tidak tahu mana ini sampah organik, anorganik dan sampah yang mengandung limbah (B3),” tandas.

Berdasarkan data, sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga (sampah rumah tangga) dan medis mencapai 500 ton setiap hari . Dari jumlah itu, hanya 180 ton sampah yang masuk TPA Pakusari setiap hari. Sedang 320 ton sampah sisanya dibuang di sembarang tempat.

“Dari 500 ton perhari, hanya 180 ton yang masuk ke TPA, sisanya dibuang ke sungai-sungai, dipinggir jalan seperti di Jl Imam Bonjol Kaliwates. Disitu ada depo sampah, tapi oleh masyarakat dibuang disembarang tempat. Sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan,” ungkap mantan Kepala Dinas Kearsipan ini kemarin.

Selain itu, dalam perda juga mengatur persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh para pengembang dalam pengurusan perijinan. Yakni menyediakan fasilitas umum (fasum) tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

“Ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pengembang disaat mengurus perijinan. Bukan hanya fasum sarana tempat ibadah, fasum ruang terbuka hijau saja yang disediakan, TPS sampah juga harus disediakan,” katanya pula.

Sebelum Perda Pengelolaan sampah belum kelar, tidak ada aktifitas pengelolaan sampah di TPA Pakusari. Hanya aktifitas dari komunitas sampah yang sengaja digandeng oleh komunitas sampah yang membantu melakukan penataan. Hanya aktifitas para pemulung yang bekerja mengais dan memilah-milah sampah untuk dijual.

“Banyak bos-bos sampah yang datang membeli dan mengangkut sampah milik para pemulung. Sebelum ada Perda, kami tidak bisa berbuat banyak, setelah ada Perda nanti akan kita diatur, termasuk retribusinya. Banyak yang bisa dikembangkan disini, salah satunya pengembangan magot yang saat ini lagi ngetren. Namun karena belum ada Perda, semua aktifitas kita hentikan sementara,” sambungnya. [efi]

Tags: