Website Pemprov Jatim Perlu Ada Standarisasi

Website Pemprov JatimPemprov Jatim, Bhirawa
Di era keterbukaan informasi publik, pemerintah kian gencar memublikasikan program dan kegiatan lewat media website, tak terkecuali Pemprov Jatim. Namun, media online yang dikelola oleh tiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tersebut belum ada standarisasinya.
“Website pemerintah yang dikelola tiap SKPD ini perlu standarisasi yang jelas. Misalnya unutk standar konten atau isi website, manajemen pengelolaan, hingga desain aplikasinya,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Kominukasi dan Informasi (Kominfo) Jatim, Mardijono, saat menerima kunjungan kerja Dinas Kominfo Jawa Barat, Rabu (13/5).
Ia menuturkan, kesulitan pengaturan website karena standarisasinya belum ada. Dalam hal konten dan manajemen pengelolaan, kata dia, saat ini yang memang diperlukan persiapan SDM handal serta mumpuni. Sedangkan desain dan aplikasi umumnya dianggapnya tidak terlalu bermasalah.
Menurutnya, standarisasi website sangat perlu diperhatikan karena website merupakan media informasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat. Seperti halnya di website Dinas Kominfo Jatim www.kominfo.jatimprov.go.id dan www.jatimprov.go.id yang dianggapnya masih perlu banyak pembenahan.
“Pembenahan media website pemerintah harusnya ada regulasinya. Namun website kominfo sendiri saat ini terus dilakukan perbaikan dari desain tampilan agar lebih menarik. Penambahan aplikasi untuk TV streaming juga masih diujicobakan,” tuturnya. Dalam hal konten web, lanjutnya, Kominfo Jatim lebih menitikberatkan pada aspek informasi berita seputar pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Data Elektronik Dinas Kominfo Jawa Barat, Kiagus Denny Sofian menjelaskan jika di Pemprov Jabar website instansi pemerintah sudah ada standarisasinya. “Kami sudah menggunakan acuan standarisasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur,” katanya.
Menyikapi hal itu, Mardiono juga meminta pada Kepala Dinas Kominfo Jatim, Eddy Santoso untuk bisa mengajukan peraturan standarisasi website pemerintah di wilayah Jawa Timur. Hal ini, kata Mardiono, sangat penting karena selama ini pengeloaan website SKPD hanya sekedar formalitas tanpa ada pengelolaan yang baik.
”Kalau ditanya, websitenya masih aktif tapi yang mengelola hanya satu dua orang yang ditunjuk. Itu pun jarang diupdate, sehingga ada SKPD yang harus dibantu pegawai dari Kominfo untuk mengisi data dan berita web mereka,” ungkapnya.
Ke depan, ia berharap dengan akan adanya standarisasi maka situs web pemerintah dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses informasi. “Setidaknya pengelolaannya pun harus terus dilakukan agar dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan  pelayanan publik,” ujarnya.
Hal itu mengacu pada UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana  informasi harus disediakan oleh badan publik. Informasi yang disampaikan haruslah secara berkala, seperti yang diatur dalam undang-undang. [iib]

Tags: