Website PPDB Ngadat Ratusan Wali Murid Datangi Dinas Dikbud

Ratusan calon wali murid mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Selasa (2/6) kemarin lantaran server PPDB sempat ngadat. [m taufiq]

Wali Kota Sutiaji Tenangkan Wali Murid Terkait Kisruh PPDB Online

Malang, Bhirawa
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat atas sistem yang PPDB yang error di hari pertama proses pendaftaran online untuk jalur zonasi. Wali Kota Malang, Sutiaji akan memperpanjang masa pendaftaran sekolah hingga tanggal 5 Juni 2020.
“Sistemnya error, karena sistem PPDB belum online dengan sistem Dukcapil,” ujar Sutiaji dihadapan Wali Murid pada hari Selasa (2/6) bertempat di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Maka atas nama Pemerintah Kota Malang kami menyampaikan permohonan maaf. Solusinya untuk hari ini, silahkan datang ke sekolah yang dituju untuk pendaftaran masing – masing. ”Solusinya, silahkan kembali ke sekolah masing – masing, ada komplain apapun para wali murid bisa langsung ke sekolah. Jadi tidak perlu berjubel di sini,” tukas Sutiaji.
Sutiaji juga menjelaskan, wali murid yang rumahnya dekat dengan sekolah untuk tidak perlu khawatir, karena siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah secara otomatis akan tertampung meski tidak mendaftar pada hari pertama.
“Nanti yang rumahnya jauh akan tereleminasi dengan sendirinya karena siswa yang lebih dekat akan menjadi prioritas,” pungkasnya.
Terkait persyaratan KK baru yang belum satu tahun, Wali Kota Sutiaji memberikan solusi agar masyarakat membawa fotocopy KK lama, namun jika tidak memiliki fotocopy KK lama maka wali murid dapat menyertakan surat keterangan dari Dispendukcapil.
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas Dikbud) Kota Malang, Selasa (2/6) kemarin, sempat didatangi ratusan wali murid. Mereka mempertanyakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), lantaran Website PPDB Ngadat. Sayangnya mereka juga mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.
Para wali murid itu bergerombol memadati halaman Kantor Dindikbud di Jl Veteran Kota Malang. Mereka datang untuk melengkapi berkas dan melakukan proses PPDB tingkat SD dan SMP. Padahal seharusnya, proses PPDB untuk sistem zonasi itu dilakukan secara online.
Namun website PPDB malangkota.goi.id sempat bermasalah dan tidak bisa dibuka selama beberapa jam. Sehingga wali murid memilih mendatangi Kantor Dinas Dikbud untuk melakukan pendaftaran secara manual.
Samsul Huda, salah seorang wali murid menuturkan, sebenarnya dirinya telah mencoba mendaftarkan anaknya ke SMPN 13 melalui website PPDB. Namun aksesnya terputus. ”Saya sudah mencoba daftar melalui website, tetapi aksesnya terputus terus. Langkah pertama sukses, kemudian tidak bisa diakses,” kata dia.
Begitu mengetahui website error, ia langsung mendatangi SMPN 13 untuk meminta kejelasan proses PPDB. Namun panitia PPDB saat itu sedang rapat. Selain itu, syarat PPDB jalur zonasi yang harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kartu keluarga juga bermasalah.
Informasinya, kata dia bagi yang punya KK berumur kurang dari satu tahun harus datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dia merasa kaget datang antrianya sudah sangat panjang. ”Sampai disini antreannya sudah sangat panjang,”sambungnya.
Antrean panjang itu membuat petugas kepolisian yang berjaga di lokasi harus mengatur jarak warga. Sebab wali murid berdesakan dengan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. ”Diatur ya jaraknya, jangan berdekatan supaya tidak adanya penyebaran Corona,” tegas petugas kepolisian.
Menanggapi polemic ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasianto menyampaikan, pihaknya meminta wali murid mendatangi sekolah masing – masing jika merasa kesulitan melakukan pendaftaran secara online. ”Harusnya daftar online, tetapi kalau kesulitan sekolah siap membantu wali murid. Jadi tidak perlu berbondong – bondong datang ke Kantor Dinas Dikbud,” tandas Totok.
Ia mengaku jika saat ini website PPDB untuk jalur zonasi ini sudah kembali normal. Menurutnya, ada beberapa wali murid yang memang merasa tidak puas jika tidak mendaftar secara langsung.
“Memang tadi (websitenya, red) sempat tidak bisa, tetapi sekarang sudah bisa. Sekarang dilayani oleh masing – masing sekolah,” katanya.
Totok menjelaskan, untuk jalur zonasi ini, NIK dalam kartu keluarga menjadi persyaratan utama. Sebab, jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah merupakan dasar penerimaan siswa dalam jalur zonasi. Buktinya lewat surat domisili ataupun kartu keluarga.
“Kalau memasukkan NIK melalui website PPDB, akan otomatis terekam alamatnya. Untuk itu kami kerjasama dengan Dispendukcapil, karena mereka yang mengetahui rekam jejak alamat siswa yang bersangkutan,” tambah Totok.
Karenakan proses PPDB jalur zonasi sempat bermasalah di hari pertama, maka proses PPDB zonasi tingkat SD dan SMP di Kota Malang diperpanjang satu hari. Jika sebelumnya proses ini dibuka pada 2 Juni hingga 4 Juni 2020, kini diperpanjang hingga 5 Juni 2020.
Jika ada kesulitan, menurut Totok, agar kepala sekolah yang berkonsultasi dengan panitia PPDB di Dinas Dikbud. ”Kalau ada kesulitan biar kepala sekolahnya saja yang berkordinasi, dengan kami,” pungkasnya. [mut]

Tags: